Solo (Antaranews Jateng) - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surakarta keberatan dibentuk DPC di tiga wilayah, yakni Sukoharjo, Karanganyar, dan Sragen karena tidak melalui mekanisme yang benar dan dapat menimbulkan permasalahan keanggotaan.

"Kami kaget dengan tiba-tiba menerima undangan pembentukan DPC Peradi di wilayah hukum Sukoharjo, Karanganyar, dan Sragen, dan akan dilantik pengurusnya di Hotel Sahid Jaya Solo, pada 7 Mei mendatang," kata Ketua Peradi DPC Surakarta M. Badrus Zaman di Solo, Jumat.

Ia mengaku tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak Korwil Peradi Jawa Bagian Tengah terkait dengan hal itu, karena pengurus yang ditunjuk di tiga wilayah DPC baru tersebut juga anggota DPC Peradi Surakarta, sehingga mereka ada yang merangkap dalam struktur kepengurusan.

Bahkan, ada pengurus DPC Peradi Surakarta yang ditunjuk menjadi Ketua DPC Peradi Karanganyar Ridwan Sihombing, juga tidak bersedia. Dia juga salah satu pengurus Peradi Surakarta hingga sekarang.

Dia, katanya, tidak tidak setuju atas penunjukan langsung itu karena tidak melalui mekanisme yang benar, serta menyatakan tidak akan menghadiri pelantikan.

Badrus mengaku sempat menghubungi pihak Korwil Peradi Jawa Bagian Tengah untuk menanyakan pembentukan tiga DPC baru itu.

Namun, katanya, Dr. Djunaedi dari jajaran Korwil DPC Peradi Jawa Bagian Tengah menyatakan permintaan maaf karena belum memberitahukan soal tersebut.

"Kami pada dasarnya menilai prosedur asas dan calon ketua DPC tidak memenuhi persyaratan. Advokat ingin masuk anggota Peradi harus sudah lima tahun menjalankan profesi advokat dan tidak pernah terkena sanksi kode etik sebagai advokat," kata Badrus.

Kendati demikian, DPC Peradi Surakarta mendukung penuh seluruh agenda dan kegiatan yang telah diputuskan pada Rakernas Peradi di Jakarta 2016 dan di Yogyakarta 2017, tentang pembentukan DPC di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang telah memenuhi persyaratan untuk dibentuk DPC baru.

"Kami keberatan karena pembentukan tiga DPC baru itu, sistem dan tata caranya bertentangan dengan AD/ART. Kami yang memiliki 400 anggota Peradi di Solo dan sekitarnya merasa tidak pernah mendapat pemberitauan dalam bentuk apapun," kata dia.

Menurut dia, DPC Peradi Surakarta tidak setuju dengan sistem pembentukan DPC Peradi Sukoharjo, Karanganyar, dan Sragen yang dengan tata cara penunjukan langsung, bukan melalui mekanisme pemilihan pada agenda musyawarah cabang.

"Kami merasa tidak dianggap keberadaannya sebagai DPC cabang. Kami yang saat ini masih membawahi tiga wilayah itu sesuai surat keputusan merasa tidak dianggap," katanya.

Bahkan, katanya, sejumlah anggoat Peradi Surakarta yang ditunjuk sebagai pengurus DPC baru merasa tidak pernah dikonfirmasi atau diminta persetujuannya terlebih dahulu sehingga mereka menolak duduk dalam struktur kepengurusan.

"Kami meminta agar Dewan Pimpinan Nasional Peradi menghentikan atau tidak memberikan rekomendasi acara pelantikan pengurus DPC Peradi di tiga wilayah itu, karena hal ini akan memicu permasalahan baru antara advokat di wilayah kami," katanya.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024