Semarang (Antaranews Jateng) - Empat anggota komplotan pencuri yang mengincar pertokoan di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan modus berpura-pura menjadi pembeli diringkus polisi.
Wakil Kapolrestabes Semarang AKBP Emrico Silalahi di Semarang, Kamis, mengatakan, komplotan ini sudah beraksi di 28 toko yang tersebar di berbagai wilayah di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
"Komplotan ini sudah menentukan targetnya sebelum beraksi," katanya.
Keempat anggota komplotan tersebut masing-masing M (42)dan HU (43), warga Muktiharjo?Kidul, Pedurungan, A (40), warga Kebonharjo, Tanjungmas, Semarang Utara, serta K (50), warga Batursari, Mranggen, Kabupaten Demak.
Dalam beraksi, kata dia, para pelaku ini mempunyai peran masing-masing. "Tiga orang berpura-pura jadi pembeli, satu lainnya sebagai eksekutor," katanya.
Tiga orang yang menjadi pembeli ini, menurut dia, bertugas mengalihkan perhatian penjualnya.
Saat penjual di toko yang sudah menjadi target itu dialihkan, pelaku yang menjadi eksekutor masuk untuk mengambil uang atau barang berharga lainnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah telepon seluler dan uang tunai yang diduga sebagai barang hasil curian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Wakil Kapolrestabes Semarang AKBP Emrico Silalahi di Semarang, Kamis, mengatakan, komplotan ini sudah beraksi di 28 toko yang tersebar di berbagai wilayah di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
"Komplotan ini sudah menentukan targetnya sebelum beraksi," katanya.
Keempat anggota komplotan tersebut masing-masing M (42)dan HU (43), warga Muktiharjo?Kidul, Pedurungan, A (40), warga Kebonharjo, Tanjungmas, Semarang Utara, serta K (50), warga Batursari, Mranggen, Kabupaten Demak.
Dalam beraksi, kata dia, para pelaku ini mempunyai peran masing-masing. "Tiga orang berpura-pura jadi pembeli, satu lainnya sebagai eksekutor," katanya.
Tiga orang yang menjadi pembeli ini, menurut dia, bertugas mengalihkan perhatian penjualnya.
Saat penjual di toko yang sudah menjadi target itu dialihkan, pelaku yang menjadi eksekutor masuk untuk mengambil uang atau barang berharga lainnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah telepon seluler dan uang tunai yang diduga sebagai barang hasil curian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.