Kudus (Antaranews Jateng) - Jumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang memiliki tanda daftar usaha (TDU) mencapai sekitar 80 persen dari 3.000 PKL yang ada di Kabupaten Kudus.

"Awalnya, PKL yang mengurus TDU hanya dari PKL Sungai Gelis yang jumlahnya sekitar 150 PKL. Kemudian secara bertahap PKL lain juga mengajukan permohonan pembuatan TDU," kata Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sofyan Dhuhri di Kudus, Jumat.

Ia mengatakan semua PKL Sungai Gelis sebelum direlokasi memang diminta untuk mengurus TDU.

Setelah diawali dari PKL Sungai Gelis, selanjutnya diikuti PKL lainnya, terkecuali PKL sekolah.

Kewajiban semua PKL mengurus TDU, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL lebih dipertegas menjadi TDU.

"Bagi PKL yang sudah memiliki izin pendasaran juga harus menyesuaikan aturan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus juga menggelar sosialisasi Perda nomor 11/2017 dengan mengundang pengurus paguyuban PKL.

Dengan aturan soal TDU, dia berharap, aktivitas PKL dalam berjualan lebih tertata dan jumlahnya juga terkendali guna menjaga wajah Kota Kudus agar tetap nyaman dan aman.

Penataan yang tertuang di dalam Perda PKL tersebut, juga mempertimbangkan kepentingan umum serta aturan yang ada.

"Karena bertujuan untuk menata, tentunya perlu ada zona PKL sehingga ada kepastian tempat yang diperbolehkan maupun dilarang," ujarnya.

Saat ini, kata dia, zona PKL sudah ditetapkan dan sebagian besar juga sudah dilengkapi dengan rambu soal zona.

Ia mencatat sudah ada 35 rambu yang dipasang di sejumlah titik, sedangkan kekurangannya akan dilanjutkan tahun 2018 melalui APBD Perubahan 2018.

Berdasarkan perda, zona PKL dibagi menjadi tiga zona, yakni zona merah, zona kuning, dan zona hijau.

Zona merah merupakan zona bersih dari PKL atau lokasi larangan bagi PKL, zona kuning merupakan lokasi sementara untuk berjualan PKL dengan dibatasi oleh batas waktu buka usaha pada jam-jam yang ditentukan.

Sementara zona hijau, merupakan zona berjualan PKL dengan jumlah PKL yang sudah ditentukan, sehingga tidak boleh ada lagi penambahan PKL.

Khusus zona larangan PKL, kata dia, dilengkapi dengan rambu atau tanda larangan sebagai tempat atau lokasi PKL berjualan.

Sanksi bagi pelanggar perda tersebut berupa denda Rp500.000 terhadap PKL yang melanggar maupun pembelinya juga akan dikenai sanksi serupa.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024