Semarang (Antaranews Jateng) - Politikus PDI Perjuangan Juliari P. Batubara menilai polemik soal Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) sengaja dipolitisasi.

"Jumlah TKA di Indonesia masih kecil sekali, cuma puluhan ribu orang," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tersebut di Semarang, Jumat (27-4-2018) malam.

Hal tersevut diungkapkan Ari, sapaan akrab Juliari, usai menghadiri Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) DPC PDI Perjuangan Kota Semarang di Semarang.

Ari membandingkan dengan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara lain yang sangat besar, seperti Malaysia yang jumlah TKI-nya mencapai sekitar dua juta orang.

"Coba bayangkan TKI di Malaysia ada dua juta orang, sementara TKA di Indonesia cuma puluhan ribu orang. Bagaimana suatu saat kalau kita yang diributkan karena banyak mengirim TKI?" ungkapnya.

Artinya, kata anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, koperasi, UKM, investasi, dan BUMN itu, Perpres TKA tidak perlu diributkan.

"Jumlah TKA masih kecil sekali, bukan jumlah yang bisa meresahkan. Cuma ini dipolitisasi. Itu saja. `Kan momentumnya pas udah mau Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres)," katanya,

Tahun politik, kata dia, polemik terkait dengan Perpres TKA bisa menjadi bentuk politisasi sebab jumlah TKA yang masuk ke Indonesia tidak banyak dan bukan tenaga kerja kasar.

"Sebenarnya mau puluhan ribu, ratusan ribu, maupun jutaan TKA yang masuk, terpenting kalau mereka masuk secara legal enggak perlu diributkan. Kalau masuknya ilegal, baru diributkan," katanya.

Wakil Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa keberadaan Perpres TKA itu sebenarnya bertujuan pertama untuk meningkatkan investasi di Indonesia.

"Apakah investasi penting? Pasti penting. Pak Joko Widodo selalu bilang Indonesia bisa bertambah ekonominya dengan dua cara, yakni meningkatkan ekspor dan investasi," katanya.

Selain itu, Juliari menjamin tidak akan terjadi serbuan TKA ke Indonesia, khususnya untuk tenaga kasar, sebab semuanya bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.

"Harus dilihat dahulu apakah ada dalam perjanjiannya, misalnya, membolehkan investor membawa TKA sebagai pekerja. Kalau membolehkan, ya, harus bagaimana lagi?" tegasnya.

Berbeda soal, kata dia, jika dalam perjanjian antara investor dan Indonesia tidak diperkenankan membawa TKA dari negaranya, kemudian mereka melanggar dengan tetap mengirim.


 

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024