Cilacap (Antaranews Jateng) - Wilayah hukum Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah harus bebas dari peredaran minuman beralkohol termasuk di dalamnya oplosan, kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto.

"Kapolri telah memerintahkan jajarannya untuk memberantas peredaran minuman beralkohol terutama oplosan. Oleh karena itu, kami meningkatkan razia terhadap minuman beralkohol, apalagi saat sekarang sudah mendekati bulan Ramadhan," katanya di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu siang.

Ia mengatakan pemberantasan terhadap minuman beralkohol khususnya oplosan dilakukan karena telah banyak korban yang meninggal dunia setelah meminum minuman memabukkan itu.

Dia mengharapkan masyarakat untuk proaktif melapor ke polisi terdekat jika mengetahui adanya peredaran minuman beralkohol maupun tempat pembuatan oplosan di sekitar mereka.

Terkait dengan kegiatan razia yang ditingkatkan, Kapolres mengatakan selama bulan April 2018, pihaknya telah menyita 2.793 liter ciu dan 591 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

"Minuman beralkohol itu disita dari tiga orang produsen dan 130 penjual di berbagai wilayah Cilacap," katanya.

Ia mengatakan salah seorang pelaku yang ditangkap berinisial W (53), warga Desa Sindangsari, Kecamatan Majenang, Cilacap.

Pelaku merupakan produsen minuman oplosan dengan nama "Gingseng" yang dibuat dengan cara mencampur air putih dengan alkohol murni, karamel, pewarna makanan, pemanis buatan, dan aroma mentol.

Selanjutnya, pelaku mengemas minuman oplosan tersebut dengan plastik ukuran 1 liter untuk dijual dengan harga Rp20.000 per liter.

"Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024