Kudus (Antaranews Jateng) - Puluhan warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang tergabung dalam LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP), Selasa, menggelar demo untuk menuntut pemerintah kabupaten setempat menindak perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan.

Para pengunjuk rasa menggelar aksi di Alun-Alun Kudus dengan melakukan orasi tuntutan, kemudian mereka melakukan aksi di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kudus.

Menurut Ketua KPMP Kudus Masubiyanto, masih ditemukan adanya perusahaan di Kabupaten Kudus yang diduga mencemari lingkungan.

Seharusnya, kata dia, Dinas PKPLH Kudus berani menindak tegas perusahaan yang dinilai melanggar aturan pembuangan limbah ke sungai.

"Kami juga menemukan salah satu perusahaan yang sudah beroperasi meskipun belum mengantongi izin, bahkan sudah beraktivitas melakukan pembakaran limbah yang diduga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)," ujarnya.

Bahkan, kata dia, KPMP juga menerima laporan dugaan pencemaran lingkungan dari limbah PT Pura Kudus.

Perusahaan terbesar di Kudus itu, lanjut dia, juga memanfaatkan cuaca kondisi hujan atau tidak.

"Pembuangan limbah juga ditengarai dilakukan pada malam hari," ujarnya.

Ia berharap laporan masyarakat tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas PKPLH Kudus agar tidak ada sikap apriori dari masyarakat terkait ketegasan Pemerintah Kabupaten Kudus.

KPMP menganggap, Dinas PKPLH Kudus terkesan tidak responsif atas banyaknya perusahaan skala besar di Kudus yang membuang limbah B3 tanpa prosedur yang benar.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kudus Abdul Halil yang menerima pengunjuk rasa mengungkapkan bahwa PT Pura Kudus sudah pernah diberikan sanksi oleh Pemkab Kudus hingga tingkat Kementerian Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, katanya, sanksi yang diberikan berjenjang, yakni sanksi administrasi berupa berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga pembekuan izin dan pencabutan izin.

Pada saat ini, Dinas PKPLH Kudus masih rutin melakukan monitoring dan evaluasi limbah yang dibuang ke saluran umum.

Pemantauan, lanjut Abdul Halil didampingi Sekretaris Dinas PKPLH Kudus Didik Tri Prasetiyo, tidak hanya fokus pada PT Pura, tetapi juga perusahaan lain yang memiliki limbah cair yang dibuang ke sungai.

"Hingga kini, belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait dengan pembuangan limbah dari PT Pura yang diduga mengandung B3," ujarnya.

Sementara itu, hasil laporan setiap 6 bulan, katanya, limbah yang dibuang sudah sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024