Temanggung (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung menetapkan daftar pemilih tetap pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah dan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Temanggung 2018 sebanyak 593.989 pemilih atau berkurang 4.211 orang dari daftar pemilih sementara.

Komisioner KPU Kabupaten Temanggung Agus Istanto di Temanggung, Kamis, mengatakan DPS Kabupaten Temanggung sebanyak 598.200 orang dan DPT sebanyak 593.989 pemilih.

Ia menyebutkan 593.989 pemilih tersebut terdiri atas 295.239 laki-laki dan 298.750 perempuan, tersebar di 289 desa/kelurahan, di 20 kecamatan dan terbagi dalam 1.801 tempat pemungutan suara.

Ia mengatakan penurunan angka DPT dari DPS tersebut karena ada beberapa faktor, antara lain adanya data ganda antarkecamatan, ada yang sudah meninggal dunia, ada yang berganti status dari TNI/Polri menjadi sipil, dan sebaliknya dari sipil menjadi TNI/Polri, dan ada juga warga telah berpindah.

"Mereka yang sudah pindah harus dikeluarkan dari daftar pemilih. Ada juga rekomendasi dari Disdukcapil karena ada duplikasi, yakni orang yang secara fisik berada di Temanggung, tetapi secara administrasi kependudukan bukan warga atau berada di luar Temanggung," katanya.

Ia mengatakan meskipun telah ditetapkan DPT bukan berarti sudah tertutup bagi pemilih.

"Andaikan ada warga yang memenuhi syarat memilih, tapi belum tercantum dalam DPT nantinya masih bisa menggunakan hak pilih dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil," katanya.

Ia mengatakan penetapan DPT terkait dengan penyediaan logistik saat pencoblosan nanti, terutama untuk surat suara, yakni setiap TPS ada cadangan 2,5 persen dari DPT TPS setempat.



 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024