Kudus (Antaranews Jateng) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus, Rabu.

Menurut Kepala Rutan Kelas II Kudus Budi Prajitno di Kudus, pelayanan perekaman data KTP elektronik terhadap penghuni ini merupakan hasil kerja sama dengan KPU Kabupaten Kudus dan Disdukcapil Kudus.

Dengan adanya pelayanan perekaman KTP elektronik, dia berharap warga binaan Rutan Kudus nantinya bisa mengikuti pemungutan suara untuk pemilihan Bupati Kudus dan Gubernur Jateng 2018.

Ia mengatakan jumlah warga binaan yang mengikuti perekaman KTP elektronik mencapai 90 orang.

"Warga binaan yang melakukan perekaman memang khusus warga Kudus dan memenuhi persyaratan, seperti memiliki kartu keluarga dan KTP," ujarnya.

Warga binaan yang mengikuti perekaman diharapkan nantinya bisa menggunakan hak pilihnya karena syarat bisa menggunakan hak pilih harus membawa surat keterangan telah melakukan perekaman atau KTP elektronik.

"Rutan Kudus sangat mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada Kudus dan Jateng 2018 dengan mendorong warga binaan yang memenuhi syarat sebagai calon pemilih untuk menggunakan hak pilihnya," ujarnya.

Jumlah penghuni Rutan Kudus, lanjut dia, sebanyak 192 orang dan sebanyak tujuh orang di antaranya merupakan perempuan.

Ketua KPU Kabupaten Kudus Moh Khanafi mengungkapkan perekaman KTP elektronik di Rutan Kudus hari ini (18/4) dalam rangka pemutakhiran data pemilih dari daftar pemilih sementara (DPS) menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Khusus di Rutan Kudus, lanjut dia, memang perlu difasilitasi untuk melakukan perekaman karena dimungkinkan masih banyak warga binaan yang belum memiliki KTP elektronik.

Apalagi, kata dia, warga binaan tersebut akan menggunakan hak pilihnya di TPS 11 Desa Demaan, Kecamatan Kota, Kudus.

Jumlah calon pemilihnya, kata dia, sebanyak 65 orang, namun setelah dilakukan verifikasi ke Disdukcapil Kudus ternyata hanya 24 orang yang memiliki surat keterangan melakukan perekaman KTP elektronik, sedangkan lainnya belum memiliki.

"Jika hingga saat pemungutan suara belum bisa memenuhi persyaratan harus memiliki surat keterangan perekaman KTP elektronik dan KTP elektronik, maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya," ujarnya.

Bagi warga binaan dari luar Kudus, lanjut dia, akan difasilitasi pindah mencoblos dengan catatan memiliki KTP elektronik atau surat keternagan melakukan perekaman.

Jasman, salah seorang warga binaan Rutan Kudus dari Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kudus mengaku sudah pernah memiliki KTP elektronik, namun hilang.

"Jika memang sudah memiliki KTP elektronik, tentunya akan menggunakan hak pilihnya," ujarnya.

 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024