Semarang (Antaranews Jateng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang memastikan dugaan pungutan liar terhadap parkir yang diduga melibatkan Camat Mijen pasti diusut tuntas.

"Dengan sudah terbentuknya Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli ini kan sebagai `warning` kepada pejabat untuk tidak berbuat curang," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Supriyadi di Semarang, Senin.

Menurut dia, Tim Saber Pungli sudah menyosialisasikan kepada seluruh jajaran pejabat sejak setahun yang lalu agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan karena akan ditindak tegas.

"Kalau masih nekad, silakan saja. Tim Saber Pungli akan bertindak tegas. Kami sudah konsisten selama satu tahun ini disosialisasikan, kalau masih `ndablek` (bandel) risiko ditanggung sendiri," tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengakui sudah mendapatkan informasi mengenai dugaan pungli saat gelaran "Trial Game Asphalt 2018" di Sirkuit Mijen yang diduga melibatkan Camat Mijen M Yenuarso.

Kalau terbukti, kata dia, artinya terjadi penyalahgunaan kewenangan atau jabatan untuk mengambil keuntungan secara pribadi maupun sekelompok orang yang merugikan masyarakat.

Ia menegaskan semuanya sudah diatur, termasuk tarif parkir yang sudah diatur dalam peraturan daerah sehingga tidak diperbolehkan menarik tarif di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Sebenarnya, kalau itu sesuai tarif parkir atau tidak melebihi tarif yang sudah ditentukan, tidak ada persoalan. Walaupun ada tarif insidentil, tetapi kalau tidak sesuai perda, sama saja," katanya.

Apalagi kalau kemudian sampai menarik retribusi tanpa adanya karcis dan dengan besaran yang tidak sesuai ketentuan pasti akan menjadikan polemik di masyarakat yang merasa tidak terima.

"Yang namanya pungli itu di luar ketentuan. Sudah melanggar, entah nominalnya berapa. Apalagi, kalau sampai di bawah tangan. Seluruh retribusi yang ditarik kepada masyarakat harus masuk ke kas daerah," tegas Supriyadi.

Tim Saber Pungli Kota Semarang menyelidiki dugaan pungutan retribusi parkir terhadap masyarakat di sekitaran Sirkuit Mijen Semarang yang diduga melibatkan Camat setempat.

Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang AKBP Enrico Silalahi membenarkan penindakan yang didasarkan laporan masyarakat tersebut dan meminta keterangan terhadap Camat Mijen, M Yenuarso.

"Ada keluhan masyarakat tarif parkir tidak wajar, kemudian disidak dan diamankan," katanya, seraya memastikan kasus tersebut tetap dilanjutkan penyelidikannya meski yang bersangkutan tidak ditahan.

Sesuai perda tarif parkif seharusnya dikenakan yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan mobil Rp2.000. Namun dalam gelaran di Sirkuit Mijen sejak 6-7 April itu tarif yang dikenakan sebesar Rp5.000 (sepeda motor) dan Rp10 ribu (mobil).

Enrico yang juga Wakapolrestabes Semarang itu menyebutkan ada barang bukti uang parkir yang dipungut dari masyarakat dengan nilai sekitar Rp15,9 juta. Namun penindakan itu bukan operasi tangkap tangan.

 

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024