Semarang (Antaranews Jateng) - Mantan Kepala Perhutani Unit I Jawa Tengah Heru Siswanto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan pupuk urea tablet di BUMN tersebut pada 2010-2011.

Putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua M. Sainal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Menurut hakim, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Perhutani Jawa Tengah dalam proyek pengadaan pupuk urea tablet.

Terdakwa menyetujui penunjukan langsung PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tersebut.

Padahal terdakwa mengetahui jika PT Berdikari bukanlah produsen pupuk.

Dalam pengadaan itu, terdakwa terbukti menerima Rp60 juta yang merupakan fee dari proyek pengadaan pupuk pada triwulan keempat 2010 serta triwulan pertama dan keempat 2011.

Dari perhitungan BPK, total kerugian negara akibat penyimpangan pengadaan pupuk urea tablet tersebut mencapai Rp12,5 miliar.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp60 juta, sama seperti yang diterima oleh terdakwa dalam perkara tersebut.

Atas putusan itu, terdakwa langsung menyatakan menerima sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024