Purwokerto (Antaranews Jateng) - Petugas Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah menangkap seorang pedagang cilok karena diduga mempertontonkan film porno kepada anak-anak, kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun.

"Pelaku berinisial H (36), asal Kabupaten Malang, Jawa Timur dan berdomisili di Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat," katanya didampingi Kepala Subbagian Humas Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Sukiyah di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

Ia mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan salah seorang perangkat Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, Banyumas.

Dalam hal ini, pelaku diduga mempertontonkan film porno kepada tiga pelajar Sekolah Dasar di Karanglewas, masing-masing berinisial F (13), BE (13), dan MN (13).

Perbuatan pelaku diduga dilakukan saat berjualan cilok di belakang gedung sekolah anak-anak tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Barang bukti yang kami sita berupa satu buah telepon pintar merek Asus warna putih kombinasi hitam dan gerobak dagangan cilok warna biru," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku telah dua kali mempertontonkan film porno kepada para korban.

Menurut dia, perbuatan tersebut dilakukan agar korban selalu membeli cilok yang dijual korban.

Perbuatan pelaku dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kami telah memeriksa para korban dan saat ini, pelaku masih dalam penyidikan," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024