Magelang (Antaranews Jateng) - Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Magelang menemukan sebanyak 1.285 orang yang sudah meninggal dunia masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilbup dan Pilgub 2018 di Kabupaten Magelang.
Ketua Panwaskab Magelang Habib Shaleh di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan pihaknya juga menemukan sebanyak 1.457 nama pemilih ganda, 190 pemilih tidak dikenal, dan 21 nama anggota TNI dan Polri yang masuk DPS.
"Selain itu, ada 2.184 pemilih baru yang belum terakomodir dalam DPS," katanya.
Menurut dia pemilih baru tersebut merupakan pemilih yang berusia 17 tahun pada 27 Juni 2018 dan pensiunan TNI/Polri yang belum masuk DPS.
"Total pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang kami temukan sebanyak 2.953 nama dari total DPS Pilbup dan Pilgup 969.704. Hal ini merupakan hasil pencermatan Panwascam dan Panwasdes atas data DPS yang diumumkan KPU," katanya.
Ia mengatakan Panwaskab Magelang sudah memberikan surat penerusan pelanggaran administrasi pemilihan ke KPU Kabupaten Magelang. Surat bernomor 88/Bawaslu Prov.JT-16/PM 05.02/IV/2018 tersebut dilengkapi nama dan alamat pemilih TMS.
Ia berharap KPU Kabupaten Magelang segera menindaklanjuti surat berisi saran perbaikan dari Panwaskab Magelang tersebut demi mewujudkan Pilkada berintegritas di Kabupaten Magelang.
"Kami menyampaikan apresiasi atas kerja keras Panwascam dan Panwasdes yang mencermati betul data DPS," katanya.
Kordiv SDM dan Organisasi Panwaskab Magelang Aini Sumarni Chabibah mengatakan pemilih TMS paling banyak ditemukan di Kecamatan Mertoyudan yakni 364 pemilih. Mereka yang termasuk pemilih TMS adalah pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih yang sudah menjadi anggota TNI/Polri, dan pemilih tidak dikenal.
Ia menuturkan peringkat kedua diduduki Kecamatan Muntilan 283 pemilih, Pakis (270), Bandongan (228), Grabag (180), Kaliangkrik (152), Tegalrejo (151), Ngablak (150), Srumbung (147), Secang (139), Mungkid (133), Kajoran (126), Salaman (125), Dukun (121), Sawangan (111), Windusari (106), Candimulyo (95), Tempuran (48), Ngluwar (11), Salam (10) dan Borobudur (3).
Ketua Panwaskab Magelang Habib Shaleh di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan pihaknya juga menemukan sebanyak 1.457 nama pemilih ganda, 190 pemilih tidak dikenal, dan 21 nama anggota TNI dan Polri yang masuk DPS.
"Selain itu, ada 2.184 pemilih baru yang belum terakomodir dalam DPS," katanya.
Menurut dia pemilih baru tersebut merupakan pemilih yang berusia 17 tahun pada 27 Juni 2018 dan pensiunan TNI/Polri yang belum masuk DPS.
"Total pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang kami temukan sebanyak 2.953 nama dari total DPS Pilbup dan Pilgup 969.704. Hal ini merupakan hasil pencermatan Panwascam dan Panwasdes atas data DPS yang diumumkan KPU," katanya.
Ia mengatakan Panwaskab Magelang sudah memberikan surat penerusan pelanggaran administrasi pemilihan ke KPU Kabupaten Magelang. Surat bernomor 88/Bawaslu Prov.JT-16/PM 05.02/IV/2018 tersebut dilengkapi nama dan alamat pemilih TMS.
Ia berharap KPU Kabupaten Magelang segera menindaklanjuti surat berisi saran perbaikan dari Panwaskab Magelang tersebut demi mewujudkan Pilkada berintegritas di Kabupaten Magelang.
"Kami menyampaikan apresiasi atas kerja keras Panwascam dan Panwasdes yang mencermati betul data DPS," katanya.
Kordiv SDM dan Organisasi Panwaskab Magelang Aini Sumarni Chabibah mengatakan pemilih TMS paling banyak ditemukan di Kecamatan Mertoyudan yakni 364 pemilih. Mereka yang termasuk pemilih TMS adalah pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih yang sudah menjadi anggota TNI/Polri, dan pemilih tidak dikenal.
Ia menuturkan peringkat kedua diduduki Kecamatan Muntilan 283 pemilih, Pakis (270), Bandongan (228), Grabag (180), Kaliangkrik (152), Tegalrejo (151), Ngablak (150), Srumbung (147), Secang (139), Mungkid (133), Kajoran (126), Salaman (125), Dukun (121), Sawangan (111), Windusari (106), Candimulyo (95), Tempuran (48), Ngluwar (11), Salam (10) dan Borobudur (3).