Solo (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Negeri Surakarta memusnahkan sebanyak 182 jenis barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah oleh Pengadilan Negeri setempat, di halaman Kantor Kejari Surakarta, Kamis.

Pemusnahan barang bukti tersebut selain dilakukan oleh Kepala Kejari Surakarat Teguh Subroto, juga dihadiri Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo, Ketua DPRD Teguh Prakoso, Kasat Narkoba Polresta Surakarta Kompol Edy Sulistiyanto, perwakilan PN, dan sejumlah organisasi masyarakat di Solo.

Menurut Kajari Surakarta Teguh Subroto, pihaknya telah memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah diputuskan oleh PN atau inkrah sejak periode Juli 2017 hingga April 2018 yang semunya sebanyak 182 perkara.

Menurut dia, dari jumlah perkara tersebut barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 268,18 gram, pil ekstasi 17 butir, daun ganja kering 1,229 ons, handphone 72 unit.

Selain itu, kata Teguh Subroto barang bukti lainnya yang dimusnahkan berupa timbangan digital sebanyak 16 buah, alat hisap atau alumunium foil 32 buah, dan minuman keras yang memabukkan jenis ciu ada ratusan liter.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini, kasus yang sudah mempunyai hukum tetap atau inkrah rentang waktu 10 bulan,"katanya.

Teguh mengatakan sebanyak 182 terpidana dari 182 perkara tersebut kini sudah menjalani hukumannya di Rutan kelas 1 A Surakarta.

Teguh mengatakan pemusnahan barang bukti untuk sabu-sabu, pil ekstasi, daun ganja, handphone, timbangan digital dengan cara dibakar disebuah drum yang diberi minyak tanah atau bensin.

"Pemusnahan barang bukti minuman keras ciu dengan cara dibuang di selokan dengan sirami air," kata Kajari.

Kejari Surakarta selama periode tertentu terus melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yang berkaranya sudah inkrah oleh pengadilan negeri setempat, katanya.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024