Semarang (Antaranews Jateng) - Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan masyarakat masih mempertanyakan keefektifan registrasi nomor prabayar karena mereka masih menerima banyak SMS penipuan.
"Pasalnya, masyarakat masih menemui banyak surat masa singkat atau short message service (SMS) penipuan," kata Pratama yang juga Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi atau Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) ketika dimintai konfirmasi Antara, Senin pagi.
Di sela seminar "Literasi New Media" di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Pratama mengungkapkan sejak 1 Maret 2018 masih banyak ditemukan nomor yang tidak diregistrasi namun masih bisa melakukan panggilan keluar.
"Saya berharap pemerintah tegas," kata Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengamanan Sinyal Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
Menurut dia, bila Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi tidak bisa dijalankan, masyarakat akan makin tidak terlindungi, bahkan penipuan dengan SMS maupun telepon akan tetap marak.
Masyarakat, lanjut dia, harus menunggu sampai akhir April 2018 atau waktu pemblokiran akhir dari kartu prabayar yang tidak diregistrasi.
Sebelumnya, Maret 2018, adalah waktu untuk memblokir panggilan keluar bagi kartu yang belum registrasi. Akan tetapi, pada kenyataannya masyarakat masih menemui banyak SMS penipuan.
Ia mengatakan bahwa hasil dari registrasi kartu, efektif per 1 Mei 2018 atau saat semua nomor tanpa registrasi akan diblokir total.
"Namun, apakah pemerintah bisa benar-benar tegas melakukan pemblokiran dan dipatuhi oleh provider? Itu masalahnya," kata Pratama.
"Pasalnya, masyarakat masih menemui banyak surat masa singkat atau short message service (SMS) penipuan," kata Pratama yang juga Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi atau Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) ketika dimintai konfirmasi Antara, Senin pagi.
Di sela seminar "Literasi New Media" di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Pratama mengungkapkan sejak 1 Maret 2018 masih banyak ditemukan nomor yang tidak diregistrasi namun masih bisa melakukan panggilan keluar.
"Saya berharap pemerintah tegas," kata Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengamanan Sinyal Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
Menurut dia, bila Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi tidak bisa dijalankan, masyarakat akan makin tidak terlindungi, bahkan penipuan dengan SMS maupun telepon akan tetap marak.
Masyarakat, lanjut dia, harus menunggu sampai akhir April 2018 atau waktu pemblokiran akhir dari kartu prabayar yang tidak diregistrasi.
Sebelumnya, Maret 2018, adalah waktu untuk memblokir panggilan keluar bagi kartu yang belum registrasi. Akan tetapi, pada kenyataannya masyarakat masih menemui banyak SMS penipuan.
Ia mengatakan bahwa hasil dari registrasi kartu, efektif per 1 Mei 2018 atau saat semua nomor tanpa registrasi akan diblokir total.
"Namun, apakah pemerintah bisa benar-benar tegas melakukan pemblokiran dan dipatuhi oleh provider? Itu masalahnya," kata Pratama.