Solo (Antaranews Jateng) - Realisasi pelaporan surat pemberitahun Tahun Pajak 2017 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak II hingga saat ini mencapai sekitar 59,95 persen.

"Target kami paling tidak tingkat kepatuhan pelaporan SPT bisa mencapai 75 persen," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di sela pantauan pojok pajak di Solo Grand Mal, Kamis.

Ia mengatakan dari jumlah wajib pajak (WP) sasaran e-filing sebanyak 332.208 WP, saat ini realisasi WP yang sudah melaporkan SPT sebanyak 199.173 WP.

Menurut dia, untuk batas pelaporan SPT WP orang pribadi berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 yang artinya dua hari lagi. Meski demikian, untuk pelaporan melalui Pojok Pajak di sejumlah area umum terakhir dibuka Kamis (29/3).

"Untuk hari efektif hanya tinggal hari ini tetapi pada hari Sabtu (31/3) kami masih melayani pelaporan SPT di Kantor Pajak Pratama dan di Kanwil DJP II," katanya.

Ia mengatakan dari angka realisasi tersebut untuk OP nonkaryawan saat ini masih sangat minim yaitu baru mencapai 12 persen dari target, yaitu dari target sebanyak 55.713 WP realisasinya baru 8.222 WP.

"Memang kalau WP OP nonkaryawan sangat sulit melaporkan usahanya. Kebanyakan mereka adalah wiraswasta yang terkadang usahanya `down` tetapi masih terdaftar," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya terus mengupayakan sosialisasi untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat, khususnya kepada WP OP nonkaryawan yang masih memiliki keengganan dan pengetahuan yang minim mengenai pelaporan SPT.

"Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang kami lakukan, mereka makin paham dan makin disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya.

Pewarta : Aries Wasita Widi Astuti
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024