Semarang (Antaranews Jateng) - Bos pabrik rokok asal Sidoarjo, Jawa Timur, Samsuyar, mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang dikenakan kepadanya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.

Kuasa hukum penggugat M.Soleh di Semarang, Rabu, mengatakan kliennya ditahan oleh bea cukai sejak 8 Februari 2018.

Menurut dia, kantor Bea Cukai Semarang menyangkan kepemilikan rokok ilegal yang diamankan saat dikirim melalui jasa ekspedisi sebagai milik Samsuyar.

"Ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap tanpa melalui prosedur yang benar," katanya.

Menurut dia, Samsuyar tidak pernah terlebih dahulu diklarifikasi dan dipanggil sebagai saksi secara patut.

Bahkan, kata dia, kliennya ditangkap saat memenuhi panggilan Kantor Bea Cukai Sidoarjo.

"Bea Cukai Semarang tidak pernah memanggil, ditangkap di Bea Cukai Sidoarjo," katanya.

Selain itu, menurut dia, banyak fakta dari rokok-rokok ilegal yang diamankan oleh bea cukai tersebut.

Ia menjelaskan rokok yang diamankan bea cukai itu bukanlah produksi pabrik milik Samsuyar.

Ia menduga ada aroma persaingan usaha dalam kasus yang menjerat kliennya itu.

Atas gugatan itu, Samsuyar meminta Pengadilan Negeri Semarang menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024