Kudus (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran hingga Rp72 miliar untuk membayar gaji PNS ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

"Realisasi pemberian gaji ke-13 dan THR masih menunggu petunjuk dari Kementerian Keuangan," kata Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono di Kudus, Kamis.

Ia mengatakan selama ini pembayaran gaji PNS di Kabupaten Kudus setiap bulannya mencapai Rp36 miliar, karena besarnya pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk setiap PNS satu kali gaji yang diterimanya selama ini, maka asumsinya untuk dua bulan nilainya sebesar Rp72 miliar.

"Kalaupun ada pengurangan, biasanya karena ada PNS yang pensiun atau menjalani hukuman pidana sehingga besarnya gaji yang diterima hanya 35 persen," ujarnya.

Pengalaman tahun 2017, lanjut Eko, THR diberikan sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 diberikan saat awal masuk kerja setelah libur Lebaran atau bertepatan dengan masuk sekolah.

Tujuan pemberian gaji ke-13 tersebut, lanjut dia, salah satunya untuk membantu meringankan beban pegawai menghadapi awal masuk tahun pelajaran baru.

Teknis pemberiannya, kata dia, menunggu petunjuk dari Kementerian Keuangan yang biasanya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan, seperti halnya pelaksanaan tahun 2017.

"Kapan gaji ke-13 dan THR diberikan biasanya juga tertuang dalam PMK tersebut," ujarnya.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus per 1 Februari 2018 jumlah PNS di Kabupaten Kudus sebanyak 7.511 orang.

Dari jumlah tersebut, didominasi pegawai di bidang pendidikan yang berjumlah 4.473 orang, selebihnya pegawai di bidang kesehatan, serta pegawai yang tersebar di beberapa SKPD.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024