Semarang (Antaranews Jateng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta guru sekolah dasar (SD) yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya dipecat jika terbukti bersalah.

"Kami berharap ke depan tidak terulang lagi," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang Laser Narindro saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) di Sekolah Dasar (SD) Negeri Karangayu 02 Semarang, Rabu.

Seorang guru SD Negeri Karangayu 02 Semarang berinisial FO, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak didiknya, CJB (8).

Dari pengakuan korban, dugaan pelecehan seksual itu bermula ketika FO memanggil sejumlah siswi untuk masuk ke dalam kelas, kemudian mengunci pintu, dan meminta para siswi menanggalkan seragamnya.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan tindakan tegas perlu diberikan terhadap pelaku pencabulan jika terbukti bersalah, apalagi sebagai seorang pendidik yang semestinya mengajarkan kebaikan.

Untuk siswi yang menjadi korban, ia mengatakan harus mendapatkan pendampingan dan perlakuan khusus untuk memotivasi anak tersebut, sebab jangan sampai korban kehilangan semangat untuk belajar.

"Dinas Pendidikan Kota Semarang sudah menindaklanjuti kasus ini, pelaku juga sudah ditarik ke Disdik. Saya berharap ada tindak lanjut jika terbukti bersalah. Dipecat, karena saya takut kejadian ini terulang," katanya.

Anggota Komisi D Anang Budi Utomo mengatakan perlu penanganan khusus menindaklanjuti kasus itu, baik dari Pemerintah Kota, yakni Inspekstorat, Disdik, maupun dari pihak PPA Polrestabes Semarang.

"Dari Inspektorat, nanti memeriksa sanksi kedisiplinan pegawai, sementara Unit PPA Polrestabes Semarang akan melihat dari segi pidana. Kasus ini cukup berhenti di sini, jangan terulang," katanya.

Ia mengaku prihatin dengan terjadinya kasus yang mencoreng lembaga pendidikan, khususnya tenaga pendidik, apalagi melihat korban masih anak-anak yang masa depannya masih sangat terbuka luas.

"Terus terang, kami prihatin. Kalau saya pribadi, ya, pecat. Tetapi, kan kalau prosedur hukum kan ada PNS-nya nanti ada prosesnya sendiri dan pidanyanya juga ada sanksi yang cukup berat," kata politikus Partai Golkar itu.

Sementara itu, orang tua siswa kelas V, Rosika mengatakan perlu adanya tindakan tegas, baik dari sekolah, Pemkot Semarang, maupun kepolisian karena kejadian itu membuat orang tua siswa menjadi resah.

"Kepala sekolah juga harus bertanggung jawab atas kasus ini. Anak kami berangkat baik-baik kok pulang sudah rusak. Pasti ada yang salah. Entah dari pengawasan, ataupun lainnya," katanya.

Rosika tidak setuju jika pelaku hanya diberikan sanksi berupa mutasi atau pindah tugas, melainkan dipecat jika terbukti bersalah agar tidak memakan korban lagi jika masih diberikan toleransi.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024