Semarang (Antaranews Jateng) - Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Fajar Saka mengingatkan mantan narapidana yang akan mendaftarkan sebagai calon legislator (caleg) untuk mengumumkan diri melalui media cetak.

"Ketentuan selama ini jika pernah menjadi terpidana wajib umumkan diri di media cetak bahwa dirinya pernah dipidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun. Hanya sekali sebagai syarat pencalonan," kata Fajar Saka (sapaan akrab M. Fajar S.A.K. Arif, S.H., M.H.) di Semarang, Selasa pagi.

Menjawab pertanyaan Antara terkait dengan narapidana yang divonis di bawah 5 tahun apakah perlu melakukan hal itu, Fajar menjelaskan, "Yang menjadi ukuran adalah ancaman pidana dari tindak pidana yang didakwakan. Artinya, berapa pun vonis hakim tetap berlaku keharusan mengumumkan diri."

Fajar yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jateng menekan bahwa hak dan kewajibannya sama dengan calon yang lain jika sudah menjadi calon anggota badan legislatif.

Ia menjelaskan bahwa persyaratan itu tidak hanya berlaku bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau perseorangan.

Ditegaskan pula bahwa persyaratan tersebut ada di dalam Pasal 182 dan Pasal 240 Huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Intinya, bakal caleg tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Namun, kata Fajar, dalam dua pasal tersebut ada perkecualian bagi mantan narapinda yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik melalui media cetak bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

"Dia buat sendiri keterangan status dirinya sebagai mantan terpidana dalam bentuk pengumuman yang dimuat di media cetak. Jadi, bukan dalam bentuk berita," katanya.

"Apa yang dimaksud dalam bentuk advertorial?" tanya Antara yang dijawab Fajar Saka, "Seperti itu teknis pelaksanaannya."

Pewarta : Kliwon
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024