Temanggung (Antaranews Jateng) - Tim gabungan yang terdiri atas Organda, Dinas perhubungan, Polres, KPU, dan Panwaskab Temanggung, Jawa Tengah, mencopot alat peraga kampanye pasangan calon pada Pilkada 2018 yang dipasang di angkutan umum, Senin.

Tim diterjunkan di sejumlah titik, antara lain di depan Pasar Kliwon Temanggung, Perempatan BCA, dan Pertigaan Subur. Sebelum dilakukan pencopotan, awak angkutan umum mendapat sosialisasi bahwa pemasangan APK di angkutan umum melanggar aturan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung Cahyono mengatakan aturan yang dilanggar adalah PKPU nomor 7 Tahun 2017 tentang kampanye, dan Undang-Undang Lalu Lintas.

"Media sosialisasi paslon pilkada dilarang ditempel di fasilitas umum termasuk angkutan umum. Stiker di angkutan umum tidak boleh lebih dari tujuh centimeter, ini justru satu kaca penuh," katanya.

Ia mengatakan razia pada angkutan ini untuk mentertibkan alat peraga kampanye pilkada, yang tidak boleh ditempel di fasilitas umum. Razia di kota Temanggung sebagai langkah awal dan lokasinya cukup strategis karena hampir semua angkudes melewati kota.

"Pemilik kendaraan dan awak angkutan harus mematuhi aturan. Penempelan alat peraga kampanye pilkada di kaca belakang juga menganggu pandangan pengemudi," katanya.

Anggota Panwaskab Temanggung Erwin mengatakan Panwaskab Temanggung beberapa waktu lalu menyampaikan pada Organda, Pemkab Temanggung, dan KPU Kabupaten Temanggung tentang adanya media sosialisasi paslon Pilkada 2018 baik pada Pilgub dan Pilbup di angkutan umum.

"Panwaskab sudah berikan rekomendasi pada KPU untuk penertiban alat peraga kampanye yang salahi aturan, dan kini mulai ditertibkan," katanya.

Disampaikan pada sejumlah angkutan umum yang melanggar aturan, pengemudinya diminta untuk mencopot sendiri.

Seorang pengemudi angkutan Agus mengatakan yang menempeli APK tersebut adalah pemilik angkutan dan dirinya hanya sebagai pengemudi.

"Saya tidak tahu hal ini dilarang, kalau dilarang tentu saya sampaikan pada pemilik," katanya.

 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024