Semarang (Antaranews Jateng) - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tidak perlu direvisi kembali terkait dengan peserta pilkada berstatus tersangka dapat diganti oleh partai politik atau gabungan parpol, kata Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono.

Doktor Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. di Semarang, Minggu, menegaskan bahwa hukum acara pidana di Indonesia mengenal asas praduga tak bersalah.

"Jadi, sepanjang putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang bersangkutan kita anggap belum bersalah," kata alumnus Flinders University Australia itu.

Teguh mengatakan hal itu ketika menjawab pertanyaan mengenai perlu tidaknya merevisi kembali UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) sehubungan dengan ada usulan agar Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) atau merevisi kembali UU tersebut.

Dalam sejarahnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pernah mengalami perubahan hingga dua kali. Baik pada perubahan pertama (UU No. 8/2015) maupun terakhir (UU No. 10/2016), belum ada ketentuan parpol/gabungan parpol dapat mengusulkan pasangan calon pengganti terkait dengan peserta pilkada berstatus tersangka.

Teguh mengimbau calon pemilih tidak usah galau, tetapi yang penting tidak mencoblos pasangan calon berstatus tersangka pada hari-H pemungutan suara pilkada, 27 Juni 2018.

Menurut Teguh, tertangkapnya sejumlah peserta pilkada, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukkan ketidakmampuan parpol menyuplai pemimpin yang bersih.

"Harusnya di tahap awal parpol konsultasi dengan KPK sehingga tidak mencalonkan orang yang bermasalah hukum," katanya.

Menyinggung operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah calon kepala daerah oleh KPK, Teguh mengatakan bahwa  semua itu pembelajaran penting bagi para petinggi parpol.

"Jadi, biar untuk pembelajaran pemilih untuk cerdas dan parpol harus cermat menyeleksi bakal pasangan calon yang akan mereka usung pada pilkada," katanya.

Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025