Semarang (Antaranews Jateng) - Mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah, Teguh Hadi Siswanto, dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di institusi itu pada 2012-2013 senilai Rp14,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

"Terdakwa menyalahgunakan wewenang yang ada padanya salam proses pengadaan pupuk urea tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Widodo tersebut.

Tindak pidana itu bermula dari penunjukan langsung terhadap PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tablet pada tahun 2012 dan 2013.

Pengadaan pupuk tersebut dilakukan dua kali dalam setahun.

Pengadaan pada triwulan pertama 2012 sebanyak 1,9 juta ton pupuk senilai Rp10,3 miliar, sementara pada triwulan keempat pengadaan mencapai 1,5 juta ton dengan nilai Rp8,2 miliar.

Sementara pada triwulan pertama 2013 pengadaan sebesar 638 ribu ton dengan nilai Rp3 miliar dan triwulan keempat sebesar 814 ribu dengan nilai Rp4,4 miliar.

Dari pengadaan sebanyak itu, PT Berdikari menjanjikan fee sebesar Rp450 per kg.

Dari fee yang dibagi-bagi itu, terdakwa memperoleh total Rp140 juta.

Dalam pengadaan tersebut, terdakwa dinilai terbukti menyetujui penunjukan langsung PT Berdikari sebagai penyedia barang.

Padahal, kata Wawan, untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp5 miliar harus memperoleh persetujuan Direktur Utama Perhutani.

"Terdakwa telah menyetujuan `re-stock` dengan menunjuk PT Berdikari," katanya.

Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara akibat tindak dipada tersebut mencapai Rp14,5 miliar.

Dalam tuntutannya, terdakwa diperintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp140 juta sesuai yang diterimanya.

Namun, terdakwa sudah mengembalikan uang yang diterimanya itu kepada KPK.

Usai pembacaan tuntutan, hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024