Purwokerto (Antaranews Jateng) - PT Sejahtera Alam Energy (SAE) kembali mengucurkan dana kompensasi bagi pemilik kolam ikan di lima desa, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang terdampak proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Baturraden.

"Pemberian kompensasi kali ini merupakan tahap kedua dan telah diberikan kepada 350 pemilik kolam ikan di Desa Karangtengah, Panembangan, Karanglo, Sambirata, serta Rancamaya pada tanggal 7--8 Maret. Pemberian kompensasi dilakukan berdasarkan laporan yang sudah masuk dan melalui verifikasi pada bulan-bulan sebelumnya," kata Community Relations PT SAE Riyanto Yusuf di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Ia mengatakan secara keseluruhan, kompensasi yang telah dikucurkan pada tahap pertama dan kedua mencapai Rp900 juta.

Menurut dia, jumlah tersebut belum termasuk kompensasi tahap ketiga dan keempat meskipun datanya telah masuk ke PT SAE.

"Kami memohon maaf atas dampak lingkungan (berupa air keruh) yang kita tidak inginkan bersama ini. Kami berusaha keras untuk memenuhi tuntutan para warga atas dampak ini," katanya.

Lebih lanjut, Riyanto mengatakan penyaluran kompensasi tahap kedua dilakukan di balai desa, rumah kepala dusun, atau rumah ketua rukun tetangga (RT) dengan disaksikan oleh aparat desa, kepolisian, dan TNI.

Menurut dia, penyaluran dana kompensasi pada tanggal 7 Maret dilaksanakan di Desa Panembangan untuk 166 penerima, Desa Karanglo sebanyak 19 penerima, Desa Sambirata sebanyak tiga penerima.

Sementara pada tanggal 8 Maret dilakukan penyaluran kompensasi di Desa Karangtengah sebanyak 87 penerima dan Desa Rancamaya sebanyak 75 penerima.

"Kompensasi tahap kedua ini, kami salurkan secara berkelompok di balai desa atau rumah kepala dusun, agar semua transparan dan mengetahui proses pembayaran yang dilakukan," jelasnya.

Ia mengatakan bagi pemilik kolam yang terdampak dan sudah melapor, masih ada kompensasi yang akan diberikan pada tahap berikutnya, yakni setelah dilakukan verifikasi oleh tim.

Menurut dia, tim verifikasi harus mengetahui luas kolam, jenis ikan, dan total volume ikan yang mati di kolam tersebut, sehingga dapat diketahui berapa nominal yang harus dibayarkan.

Kepala Desa Panembangan Suparto mengatakan pihaknya telah mengusulkan 362 penerima dana kompensasi tahap kedua namun baru terealisasi sebanyak 166 penerima, sisanya akan mendapatkannya pada tahap ketiga dan keempat.

"Sebagai Kepala Desa Panembangan, saya sudah membuat perjanjian dengan PT SAE untuk penyelesaian kompensasi air keruh terhadap kolam ikan pada tahap ketiga dan keempat," katanya.

Dia mengatakan pada prinsipnya, perangkat desa dan warga setempat tidak menolak proyek pembangunan PLTPB Baturraden yang dikembangkan oleh PT SAE karena merupakan objek vital nasional sehingga wajib didukung.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024