Pekalongan (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan memfasilitasi 25 pelaku industri kecil dan menengah mendaftarkan produknya untuk mendapatkan pengakuan Hak Atas Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Seksi Industri Kreatif Kota Pekalongan, Aidin di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa sejumlah IKM yang akan mendapatkan bantuan fasilitasi itu antara lain bidang kuliner, industri batik, dan busana muslim.
"Pada tahun ini, ada 25 IKM yang akan kami fasilitasi mendapatkan HAKI dari Kementerian Hukum dan HAM. Adapun dua pengusaha akan kami kirim ke Pemprov Jateng untuk mendapatkan fasilitas itu," katanya.
Menurut dia, setiap tahun pemkot memberikan fasilitas pada pengusaha untuk mendaftarkan merek produknya agar mereka mendapatkan kepastian hukum.
"Jika IKM mengurus pendaftaran merek dagang sendiri maka biasanya akan dikenai biaya sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Akan tetapi karena adanya fasilitas dari pemkot dapat ditekan hingga hanya Rp600 ribu," katanya.
Ia mengatakan pendaftaran merek dagang merupakan salah satu upaya untuk melindungi merek produk dari para plagiat sekaligus ekan lebih memudahkan dalam mempromosikan dan pemasaran produk.
"Hingga 2017, sudah ada 5.121 IKM yang kami fasilitasi mendapatkan HAKI dari Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Ia menambahkan ke depan pemkot akan menambah fasilitasi IKM yang sebagian besar berasal dari produk batik untuk bisa mendapatkan HAKI.
Kepala Seksi Industri Kreatif Kota Pekalongan, Aidin di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa sejumlah IKM yang akan mendapatkan bantuan fasilitasi itu antara lain bidang kuliner, industri batik, dan busana muslim.
"Pada tahun ini, ada 25 IKM yang akan kami fasilitasi mendapatkan HAKI dari Kementerian Hukum dan HAM. Adapun dua pengusaha akan kami kirim ke Pemprov Jateng untuk mendapatkan fasilitas itu," katanya.
Menurut dia, setiap tahun pemkot memberikan fasilitas pada pengusaha untuk mendaftarkan merek produknya agar mereka mendapatkan kepastian hukum.
"Jika IKM mengurus pendaftaran merek dagang sendiri maka biasanya akan dikenai biaya sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Akan tetapi karena adanya fasilitas dari pemkot dapat ditekan hingga hanya Rp600 ribu," katanya.
Ia mengatakan pendaftaran merek dagang merupakan salah satu upaya untuk melindungi merek produk dari para plagiat sekaligus ekan lebih memudahkan dalam mempromosikan dan pemasaran produk.
"Hingga 2017, sudah ada 5.121 IKM yang kami fasilitasi mendapatkan HAKI dari Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Ia menambahkan ke depan pemkot akan menambah fasilitasi IKM yang sebagian besar berasal dari produk batik untuk bisa mendapatkan HAKI.