Temanggung (Antaranews Jateng) - Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Kredit Kecamatan Supriyadi menjamin uang para nasabah PD BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, bakal dikembalikan.

Supriyadi di Temanggung, Selasa mengakui ada beberapa persolan di PD BKK Pringsurat, mulai NPL atau kredit bermasalah, kejahatan perbankan oleh oknum karyawan, dan "rush" atau penarikan uang dalam jumlah besar dalam waktu bersamaan.

Ia mengatakan hal tersebut dalam audiensi dengan para nasabah BKK Pringsurat di kantor bank tersebut di Kelurahan Sidorejo, Temanggung.

"Dari sekian persoalan tersebut, yang paling berat adalah rush. Pemilik saham adalah pemprov dan pemkab, kami menjamin uang nasabah tidak akan hilang," katanya.

Ia menuturkan per Januri 2018, dana nasabah sebanyak Rp95 miliar dan pada bulan Februari 2018 berkurang Rp1 miliar atau menjadi Rp94 miliar.

Menurut dia semua uang nasabah nanti bisa kembali dengan dana suntikan dari pemprov dan pembayaran secara berkala.

"Pada tahap pertama kami mengusulkan Rp25 miliar, dalam jeda waktu satu atau dua tahun nanti bisa terselesaikan. Solusi yang paling mungkin merger bank, artinya nanti menjadi PT BKK Jawa Tengah, bukan Pringsurat lagi," katanya.

Koordinator paguyuban nasabah korban PD BKK Pringsurat Bagyo Pramono menuturkan kehadiran dirinya bersama puluhan nasabah ingin meminta kejelasan dari manajemen PD BKK Pringsurat atas uang tabungan yang tersimpan di PD BKK Pringsurat.

"Kami ingin meminta uang kami, karena sudah enam bulan lebih tidak ada kejelasan atau kepastian dari manajemen PD BKK Pringsurat," katanya.

Menurut dia paguyuban ini terbentuk secara spontanitas, karena sifatnya mendesak dan darurat.

Ia menuturkan pihak menajemen PD BKK Pringsurat berjanji akan menyusun skema pembayaran secara berkala, akan disusun terlebih dahulu, kemudian ditunjukkan ke nasabah.

"Jika kami setuju, usulan skema pembayaran tersebut akan diserahkan ke provinsi. Kami tunggu kepastianya pada pertemuan Rabu (14/3) siang," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024