Semarang (Antaranews Jateng) - Dinas Pendidikan Kota Semarang masih melakukan verifikasi atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru di sekolah dasar terhadap siswinya.

"Tadi saya dan tim dari Disdik sudah ke sekolah melakukan verifikasi atas laporan dugaan pelecehan seksual itu," kata Kepala Disdik Kota Semarang Bunyamin di Semarang, Senin.

Seorang guru SD Negeri Karangayu 02 Semarang, FO, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak didiknya, CJB (8).

Dari pengakuan korban, dugaan pelecehan seksual itu bermula ketika FO memanggil sejumlah siswi untuk masuk ke kelas, kemudian mengunci pintu, dan meminta para siswi menanggalkan seragamnya.

Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satserse Kriminal Polrestabes Semarang juga sudah mendatangi SDN Karangayu 02 Semarang untuk mengumpulkan data atas laporan itu.

Bunyamin menjelaskan masih menunggu laporan pemeriksaan yang dilakukan atasannya langsung, yakni kepala sekolah atas dugaan pelecehan seksual dan hasilnya akan dikirimkan oleh sekolah.

"Di sekolah kan ada atasannya langsung, yakni kepala sekolah. Tahap awal, kami tadi verifikasi ke kepala sekolah untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya dikirimkan ke kami untuk ditindaklanjuti," katanya.

Nantinya, kata dia, tim gabungan dari Pemerintah Kota Semarang, seperti Disdik, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah juga akan turun melakukan pemeriksaan setelah laporan sekolah selesai.

"Jadi, ada alurnya. Kepala sekolah dulu, nanti tim dari Pemkot Semarang juga akan turun. Hasilnya bagaimana, ya, belum tahu karena yang bersangkutan kan sedang diperiksa kepala sekolah," katanya.

Dari informasi yang dihimpun, oknum guru tersebut pernah dimutasi ke sekolah tersebut karena dugaan kasus yang sama. Namun, Bunyamin mengaku belum mengetahui secara persis informasi itu.

"Memang guru itu tidak sejak awal mengajar di sekolah itu. Sebelumnya dari sekolah lain, kemudian dimutasi ke sekolah itu. Namun, nanti saja menunggu hasil pemeriksaan dari sekolah," katanya.

Ia mengaku berhati-hati terkait dengan penanganan kasus itu karena korbannya masih anak-anak, tetapi kalau terbukti pasti ada sanksi tegas sebagaimana diatur aturan tentang aparatur sipil negara (ASN).

"Yang bersangkutan kan sudah pegawai negeri sipil (PNS). Soal sanksi, nanti menunggu hasil laporan. Namun, untuk PNS kan sudah ada aturannya tentang ASN sesuai tingkat pelanggarannya," katanya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024