Semarang (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Negeri Semarang menetapkan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, WR sebagai tersangka dugaan suap di kantor pertanahan di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

"Saya sudah minta penyidik untuk melakukan pendalaman dan pengembangan pada siapapun yang terlibat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samudji di Semarang, Rabu.

Jika ada pihak yang dirasa cukup bukti terlibat dalam tindak pidana ini, akan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, pengungkapan dugaan suap di kantor BPN ini bermula dari laporan masyarakat.

Kejaksaan, lanjut dia, sempat menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan.

"Sempat saya minta mundur dulu karena diduga barang bukti hanya 1 amplop," katanya.

Setelah diyakini terdapat barang bukti cukup besar, petugas melakukan penangkapan terhadap oknum pegawai BPN tersebut.

Sebelumnya, Kejari Semarang mengamankan empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen agraria di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samuji mengatakan, keempatnya diamankan pada Senin (5/3) sore di kantor BPN Semarang.

Keempat orang tersebut masing-masing berinisia WR, S, J dan F.

S sendiri diduga merupakan Kepala BPN Kota Semarang.

Bersama keempat orang itu, diamankan pula uang Rp32,4 juta dalam sembilan amplop.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024