Pekalongan (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, bekerjasama dengan panitia pengawas pemilu menertibkan 51 alat peraga kampanye pasangan calon gubernur pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah.

Ketua Panwas Kabupaten Pekalongan, Achmad Dzul Fahmi di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa proses penertibkan APK itu dilakukan oleh tim gabungan dengan menyisir pada jalan utama di sepanjang jalur kecamatan.

"Kami menertibkan APK berbentuk baliho, spanduk yang terpasang di pinggir jalan dan fasilitas umum, seperti masjid, tiang listrik, dan puskemas," katanya.

Menurut dia, APK yang terpasang pada fasilitas umum tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.

Sesuai pasal 70 Peraturan KPU itu, kata dia, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan parpol, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran dan jumlah yang telah ditentukan,.

"Sebenarnya, sesuai pasal itu apabila sudah terpasang sebelum masa kampanye dimulai maka pihak pasangan calon wajib menurunkan alat peraga kampanye dalam waktu 1 X 24 jam," katanya.

Ia mengatakan sebelum menurunkan APK, panwas telah mengirimkan surat dan mengundang pada pihak tim kampanye agar diturunkan mandiri namun masih diabaikan.

"Oleh karena, kami melangkah dengan berkoordinasi satuan politik pamong praja(satpol PP) untuk menertibkan APK tidak resmi itu. Bagi tim kampanye yang akan mengambil APK itu dipersilakan ke kantor satpol PP," katanya.

Menurut dia, penertiban alat peraga kampanye tersebut akan dilanjutkan pasa Senin mendatang karena diperkirkan masih banyak baliho pasangan calon yang masih terpasang di sejumlah jalan.

"Insya Allah, penertibkan APK akan kami lanjutkan pada Senin mendatang. Kami berharap setelah dilakukan penertiban APK ini tidak ada lagi baliho pasangan calon yang melanggar ketentuan," katanya.

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024