Semarang (Antaranews Jateng) - Sidang dua pembunuh Deny Setiawan, pengemudi taksi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, digelar terbuka untuk umum.

Sidang dengan dua terdakwa Ibr (15) dan Dir (15) dipimpin oleh hakim tunggal Sigit Harianto.

Puluhan personel anggota Polrestabes Semarang bersenjata lengkap berjaga di depan ruang sidang utama, tempat digelarnya sidang perkara itu.

Para pengunjung sidang, termasuk kerabat korban memenuhi ruang sidang.

Sidang digelar secara terpisah, di mana terdakwa Idr menjalani persidangan lebih dahulu.

Sidang dilanjutkan dengan perkara terdakwa Dir.

Kedua terdakwa langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa kembali ke lembaga pemasyarakatan.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.

Terdakwa Ibr dituntut 10 tahun penjara, sedangkan Dir dituntut dengan sembilan tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan. 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024