Semarang, (Antaranews Jateng) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengingatkan bahwa revisi Undang Undang Penyiaran yang saat ini masih dibahas di parlemen harus menjamin terpeliharanya eksistensi media lokal.
  
Menurut Ketua KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo, hingga saat ini lembaga penyiaran lokal sangat sulit eksis, padahal mereka juga memiliki tanggung jawab sama dengan lembaga penyiaran nasional.

Itulah salah satu aspirasi penting yang disampaikan Ketua KPID Jawa Tengah kepada Kepala Bidang Media Massa dan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI, Beben Nurpadilah, ketika menggelar pertemuan di Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Kamis.

Budi menegaskan pula bahwa revisi UU Penyiaran harus mengakomodasi kepentingan publik agar isi siaran yang tersebar bisa memberikan manfaat kepada khalayak.

Menurut dia, media penyiaran lokal sulit eksis, karena perputaran uang iklan tersedot ke media-media di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Budi minta kewenangan KPI dan KPID diperkuat karena ia pernah mendengar bahwa dalam revisi UU Penyiaran, kewenangan perizinan akan diberikan secara penuh ke Kementerian Kominfo, sedangkan KPI/KPID hanya diberi wewenang untuk mengawasi isi siaran.

"Kami ingin KPI/KPID tetap diberi wewenang secara maksimal, baik dalam proses perizinan maupun pengawasan isi siaran," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.

Sebab, menurut dia, KPI/KPID adalah lembaga perwakilan publik yang mengawal dunia penyiaran.

Selain KPID, beberapa pihak yang dimintai pendapat soal perkembangan dunia penyiaran, antara lain, Lembaga Penyiaran Publik RRI Semarang dan TVRI Semarang. Acara dipandu oleh Sekretaris Dinas Kominfo Jawa Tengah Ratna Dewajati.

Beben menyatakan saat ini revisi UU Penyiaran masih dalam pembahasan di DPR. Beben mengakui revisi UU Penyiaran sudah diinisiasi cukup lama. 
Selama bertahun-tahun usulan revisi sudah mencuat. Namun hingga kini revisi UU Penyiaran belum bisa disahkan.

Beberapa isu krusial antara lain soal digitalisasi. Pemegang frekuensi ada beberapa pilihan sistem, mulai dari "single mux", "multi mux" atau "hybrid". Beben berharap agar revisi UU Penyiaran bisa segera diselesaikan, sebab penyiaran dari analog ke digital adalah keniscayaan.

Sekretaris Dinas Kominfo Jawa Tengah Ratna Dewajati berharap segera ada kepastian soal status kelembagaan KPID. Sebab, status kelembagaan itu sangat penting untuk menjadi regulasi penganggaran KPID.


Pewarta : Achmad Zaenal M
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024