Purwokerto (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja setempat selama operasi penertiban penyakit masyarakat sejak bulan Oktober 2017 hingga Februari 2018.

Pemusnahan minuman beralkohol yang dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-477 Kabupaten Banyumas itu dipimpin oleh Pelaksana Tugas Bupati Banyumas Budhi Setiawan di Jalan Kabupaten, depan Kantor Badan Keuangan Daerah Banyumas, Purwokerto, Kamis.

Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas Bupati Banyumas Budhi Setiawan mengatakan berbagai tantangan penyakit masyarakat seperti minuman beralkohol masih menghantui masyarakat.

"Memang tidak mudah menghentikan peredaran minuman beralkohol di kalangan masyarakat. Butuh komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menjadikan generasi muda yang sehat tanpa minuman beralkohol, dan memberikan pembinaan kepada tempat-tempat yang berpotensi menyimpan minuman beralkohol seperti tempat karaoke, kafe, dan warung remang-remang agar tidak memperjualbelikan minuman keras itu tanpa izin," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Banyumas Imam Pamungkas mengatakan minuman beralkohol yang dimusnahkan terdiri atas golongan A dengan kandungan alkohol hingga 5 persen sebanyak 1.020 botol, golongan B dengan kandungan alkohol 5-20 persen sebanyak 3.000 botol, golongan C dengan kadar alkohol 20-55 persen sebanyak 10 botol, tuak sebanyak 816 liter, dan ciu sebanyak 30 liter.

Menurut dia, pemusnahan minuman beralkohol tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.

"Minuman beralkohol yang dimusnahkan ini merupakan hasil penertiban yang dilakukan di beberapa tempat yang diduga sebagai tempat transaksi minuman beralkohol seperti eks Kota Administratif Purwokerto, Baturraden, Sumbang, Rawalo, Ajibarang, Wangon, dan Sokaraja. Khusus tuak dan ciu selain disita dari wilayah eks Kota Administratif Purwokerto, juga banyak ditemukan di Cilongok, Wangon, Ajibarang, Kalibagor, dan Sumbang," katanya.

Ia mengatakan operasi terhadap peredaran minuman beralkohol ditujukan untuk mengurangi angka kriminalitas sehingga ketertiban masyarakat bisa tercipta.

Dia mengharapkan masyarakat yang menjual minuman beralkohol bisa mengajukan izin dan tidak menjualnya secara ilegal. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024