Kudus (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan dana kampanye untuk setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018 maksimal sebesar Rp7,67 miliar, kata Anggota KPU Kudus Naily Syarifah.

"Keputusan tersebut, diambil setelah digelar rapat koordinasi yang melibatkan masing-masing pasangan calon (paslon), Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Satpol dan Dishub Kudus, Rabu (14/2)," ujarnya di Kudus, Kamis.

Ia mengatakan, keterlibatatan BPKAD Kudus terkait kalkulasi biaya pemasangan baliho maupun media iklan luar ruang.

Hasil kesepakatan bersama tersebut, kata dia, ditindaklanjuti menjadi Peraturan KPU Kudus.

Ia berharap, semua pasangan calon mematuhi aturan yang sudah menjadi kesepakatan bersama tersebut.

Untuk pembukaan rekening dana kampanye, wajib dilakukan masing-masing pasangan calon yang diusung partai politik maupun pasangan calon perseorangan dengan membuka rekening pada bank pemerintah.

Apabila ada pasangan calon yang dana kampanyenya melebihi batas maksimal yang ditetapkan, maka harus masuk ke kas negara.

Sementara besarnya sumbangan dari pihak lain, kata dia, juga ada batasannya.

Untuk sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp75 juta selama masa kampanye, sedangkan sumbangan yang berasal dari kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.

"Jika ada yang menyumbang melampaui batas tersebut, maka sisanya juga harus masuk ke kas negara," ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Naily yang bertugas di Divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan dan Kampanye, semua pasangan calon sudah menyampaikan pembuatan buku rekening dana kampanye.

Adapun berdasarkan hasil laporan awal dana kampanye, pasangan calon Masan-Noor Yasin memiliki saldo awal dana kampanye sebesar Rp20 juta, sementara Nor Hartoyo-Junaidi sebesar Rp300.000, Sri Hartini-Setia Budi Wibowo sebesar Rp1,5 juta, Akhwan-Hadi Sucipto sebesar Rp1 juta dan Muhammad Tamzil-Hartopo sebesar Rp5 juta.

Masing-masing pasangan calon juga diwajibkan melaporkan dana kampanyenya, sehingga mereka juga wajib mencatat semua penerimaan dan pengeluaran dalam pembukuan khusus dana kampanye karena nantinya akan diaudit oleh tim audit independen. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024