Rembang (Antaranews Jateng) - Mayoritas kapal cantrang melakukan mark down atau manipulasi ukuran kapal agar mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Nelayan diharapkan patuh terhadap aturan. Apalagi, pemerintah sudah baik bersedia memutihkan dokumen ukuran kapal tersebut dengan melakukan pengukuran ulang, bukannya mempidanakan," ujarnya ditemui usai memantau pelaksanaan verifikasi dan validasi kapal cantrang di Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) TPI Tasik Agung, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Selasa.

Ia menegaskan, manipulasi ukuran kapal termasuk tindak pidana pemalsuan dokumen dan ancamannya tentu hukuman pidana.

Pemilik kapal yang sebenarnya berukuran di atas 30 gross ton, kata dia, sudah saatnya untuk menyadari akan kesalahannya itu dengan mematuhi aturan.

"Solar bersubsidi yang sebelumnya mereka nikmati, merupakan hak kapal kecil di bawah 30 GT," ujarnya.

Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarif Widjaya menambahkan, pengukuran ulang terhadap kapal nelayan yang sebelumnya tercatat di bawah 30 GT, hasilnya memang terjadi manipulasi ukuran.

"Kami mencatat, hampir 99 persen kapal yang diukur ulang terjadi manipulasi data masa lalu," ujarnya.

Meskipun demikian, kata dia, ada pula kapal nelayan setelah diukur ulang memang tetap di bawah 30 GT.

Untuk kapal yang ukurannya di bawah 30 GT, maka perizinannya kembali ke pemerintah provinsi.

Selain terjadi manipulasi ukuran, lanjut dia, juga terjadi tidak kesesuaian jumlah kapal.

Misal, lanjut dia, di Tegal disebutkan ada 600 kapal, namun setelah dilakukan pengecekan hanya 350-an kapal.

Meskipun demikian, lanjut dia, saat ini pemerintah telah berupaya memfasilitas nelayan cantrang agar bisa berganti alat tangkap ikan yang ramah lingkungan, termasuk pengurusan surat-surat dokumen yang sebelumnya belum benar untuk dibantu disesuaikan dengan aturan.

"Hal terpenting, mereka bisa beroperasi lagi, namun mereka harus menyatakan kesanggupan untuk berganti alat tangkap ikan," ujarnya.

Semua kapal di Kabupaten Rembang juga mendapatkan kesempatan pendataan verifikasi, setelah sebelumnya dilakukan di Tegal. Masalah yang ditemukan, terdapat surat tidak lengkap karena tidak ada akta jual beli dan peralihan kapal.

"Kini kesempatan mereka untuk memperbaiki semua itu, karena kami juga mengundang Kementerian Perhubungan Laut maupun syahbandar. Mari surat-surat itu dilakukan perbaikan semua," ujarnya.

Baca juga: Menteri Susi tinjau verifikasi kapal cantrang di Tegal
Bagi nelayan yang memiliki permasalahan dengan keuangan, kata dia, juga dicarikan solusi melalui pinajaman dari bank.

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Agus Suherman menambahkan, hampir semua kapal cantrang menandatangani kesediaan mengganti alat tangkap.

Untuk Tegal, lanjut dia, tercatat ada 340 kapal yang melakukan verifikasi dan 221 kapal di antaranya telah membayar PNBP yang nilainya Rp16 miliar.

"Dari ratusan kapal tersebut, hanya ada 111 kapal belum menyatakan kesediaannya, karena sedang dibantu untuk mengurus akta jual beli supaya berubah menjadi milik mereka," ujarnya. 

Baca juga: Nelayan Pati menunggu petunjuk teknis pengurusan cantrang

Untuk Kabupaten Rembang, dia memperkirakan, ada sekitar 150-an kapal yang akan diverifikasi kelengkapan dokumen kapalnya.

Yuli, salah satu pemilik kapal cantrang mengakui, awalnya kapal miliknya berukuran 50 GT, setelah diukur ulang menjadi 60 GT.

Berbeda dengan Wibowo pemilik kapal lainnya mengakui, setelah diverifikasi ulang hasilnya tetap sama berukuran 36 GT.

Slamet, pemilik kapal lainnya mengakui, baru mendaftar untuk ikut verifikasi, sehingga belum mengetahui hasil pengukuran ulangnya karena saat dirinya membeli dari orang lain berukuran 30 GT.



Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024