Pati (Antaranews Jateng) - Nelayan cantrang di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, masih menunggu petunjuk teknis untuk pengurusan kembali penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang, karena mereka ingin segera kembali melaut setelah dua bulan tidak melaut.

Heri Budianto, salah seorang nelayan cantrang asal Desa Bendar, Kecamatan Juwana, di Pati, Kamis, mengaku gembira atas pernyataan yang disampaikan Presiden Joko Widodo yang membolehkan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang.

"Nelayan juga bisa bekerja tanpa batasan waktu dan tanpa batasan gross ton (GT)," ujarnya.

Terkait tuntutan pemerintah agar bobot kapal harus sesuai ukuran, kata dia, nelayan siap mematuhinya.

Ia berharap, pemerintah segera mengeluarkan petunjuk teknis pengurusan izin melaut untuk kapal jenis cantrang.

"Sebelum ada petunjuk teknis soal itu, tentunya nelayan belum bisa mengajukan izin menangkap ikan," ujarnya.

Jumlah kapal cantrang di Kabupaten Pati, kata dia, mencapai 170-an unit dengan berbagai ukuran.

Terkait kemungkinan akan berganti alat tangkap, menurut dia, disesuaikan dengan kondisi, karena ketika ada alat tangkap ikan terbaru yang lebih modern dan menghasilkan tentu akan diikuti.

Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Bajomulyo Pati Jafar Lumban Gaol mengungkapkan, sepanjang belum ada surat edaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan soal petunjuk teknis pengurusan izin untuk alat tangkap ikan jenis cantrang, tentunya permohonan izin nelayan cantrang belum bisa diproses.

"Nelayan harus menunggu terbitnya surat yang mengatur soal perizinan alat tangkap ikan jenis cantrang dari Pemerintah Pusat yang biasanya disampaikan ke Gubernur, kemudian dilanjutkan ke jajarannya di daerah," ujarnya.

Berdasarkan penjelasan dari Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti, kata dia, nelayan dipersialakan bekerja dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang.

Hanya saja, kata dia, wilayah kerjanya di laut utara jawa.

Hingga kini, lanjut dia, belum ada kapal cantrang yang beroperasi dan belum ada yang mengajukan maupun menanyakan bagaimana proses pengurusan izinnya. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024