Solo (Antaranews Jateng) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menargetkan capaian pajak pada tahun 2018 sebesar Rp12,5 triliun.
"Target ini lebih tinggi daripada realisasi pajak tahun lalu sebesar Rp9.994.128.678.979,00," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Selasa.
Ia optimistis target tersebut dapat tercapai mengingat kondisi perekonomian dalam negeri yang membaik.
Untuk merealisasikan target tersebut, pihaknya mengikuti kebijakan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pelayanan.
Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya harus menjaga momentum ekonomi, antara lain, harus menjaga investasi dan tidak mengganggu investasi itu sendiri. Dalam hal ini, Kantor Pajak jangan sampai mengurangi keinginan pengusaha untuk melakukan investasi.
Sementara itu, untuk merealisasikan target pada tahun ini, pihaknya akan terus mendorong masyarakat, khususnya wajib pajak, agar bisa memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan.
Pihaknya juga mendorong wajib pajak yang tadinya tidak mendaftar sebagai perusahaan kena pajak (PKP) untuk segera menjadi PKP melalui beberapa kebijakan, salah satunya mulai 1 April 2018 faktur pajak yang dikeluarkan oleh industri harus mencantumkan nama dan NIK.
Dengan demikian, akan diketahui siapa saja pembeli di industri tersebut. Oleh karena itu, mau tidak mau WP harus memenuhi kewajiban mereka, baik menyampaikan surat pemberitahuan maupun membayar pajak tepat waktu.
Sebelumnya, capaian pajak Kanwil DJP Jateng II pada tahun 2017 tumbuh sebesar 2,66 persen dari capaian pada tahun sebelumnya.
"Dari data kami, pada tahun 2016 capaian pajak di DJP Jateng II mencapai Rp9.735.392.609.659,00," katanya.
"Target ini lebih tinggi daripada realisasi pajak tahun lalu sebesar Rp9.994.128.678.979,00," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Selasa.
Ia optimistis target tersebut dapat tercapai mengingat kondisi perekonomian dalam negeri yang membaik.
Untuk merealisasikan target tersebut, pihaknya mengikuti kebijakan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pelayanan.
Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya harus menjaga momentum ekonomi, antara lain, harus menjaga investasi dan tidak mengganggu investasi itu sendiri. Dalam hal ini, Kantor Pajak jangan sampai mengurangi keinginan pengusaha untuk melakukan investasi.
Sementara itu, untuk merealisasikan target pada tahun ini, pihaknya akan terus mendorong masyarakat, khususnya wajib pajak, agar bisa memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan.
Pihaknya juga mendorong wajib pajak yang tadinya tidak mendaftar sebagai perusahaan kena pajak (PKP) untuk segera menjadi PKP melalui beberapa kebijakan, salah satunya mulai 1 April 2018 faktur pajak yang dikeluarkan oleh industri harus mencantumkan nama dan NIK.
Dengan demikian, akan diketahui siapa saja pembeli di industri tersebut. Oleh karena itu, mau tidak mau WP harus memenuhi kewajiban mereka, baik menyampaikan surat pemberitahuan maupun membayar pajak tepat waktu.
Sebelumnya, capaian pajak Kanwil DJP Jateng II pada tahun 2017 tumbuh sebesar 2,66 persen dari capaian pada tahun sebelumnya.
"Dari data kami, pada tahun 2016 capaian pajak di DJP Jateng II mencapai Rp9.735.392.609.659,00," katanya.