Kudus (Antaranews Jateng) - Jumlah perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mulai menerapkan struktur skala upah semakin bertambah menjadi 52 perusahaan, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo.

"Awalnya, jumlah perusahaan yang melaporkan mulai menerapkan struktur skala upah hanya 30 perusahaan, kemudian saat ini semakin bertambah menjadi 52 perusahaan," ujarnya di Kudus, Jumat.

Untuk memastikan perusahaan telah menerapkan struktur skala upah, katanya, mereka harus menandatangani surat pernyataan bahwa perusahaan telah menetapkan struktur skala upah.

Surat pernyataan tersebut, lanjut dia, harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dengan dibubuhi materai dengan mengetahui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus.

Ia mengatakan, perusahaan yang sudah menerapkan struktur skala upah juga dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jateng.

Dari 52 perusahaan yang menerapkan struktur skala upah, kata dia, sebanyak 50 perusahaan di antaranya telah dilaporkan ke Provinsi Jateng.

"Lainnya tentu akan dilaporkan juga, namun menunggu perusahaan lain karena dipastikan akan bertambah," ujarnya.

Jumlah perusahaan skala besar dan menengah di Kabupaten Kudus, katanya, tidak hanya 52 perusahaan, melainkan mencapai 150-an perusahaan.

Sementara perusahaan skala kecil dan UMKM di Kabupaten Kudus tercatat mencapai 13.750 perusahaan.

Untuk tahap awal, Disnaker Kudus akan mendorong 150 perusahaan tersebut mau menerapkan struktur skala upah, sehingga pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun tidak lagi meributkan soal upah minimum kabupaten (UMK) yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi pekerja baru.

Untuk memastikan apakah perusahaan yang menandatangani surat pernyataan tersebut sudah melaksanakan struktur skala upah atau belum, kata dia, nantinya akan dilakukan pengawasan di lapangan.

"Kami juga sudah membentuk tim pengawasan yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha," ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus juga menyelenggarakan sosialisasi tentang kewajiban perusahaan untuk menerapkan struktur skala upah.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus Wiyono mengungkapkan, sudah seharusnya semua perusahaan menerapkan struktur skala upah, karena sesuai aturan seharusnya diberlakukan sejak tahun lalu.

Penerapan struktur skala upah tersebut, dianggap sebagai kompensasi atas kenaikan UMK yang terlalu kecil.

Ia berharap, tahun ada segera dilakukan pengawasan, guna memastikan perusahaan yang sudah melaporkan telah menerapkan struktur skala upah apakah sudah sesuai ketentuan atau belum.

Pengawasan tersebut, lanjut dia, sekaligus untuk memastikan jumlah perusahaan yang belum menerapkannya, mengingat data SPSI mencatat jumlah perusahaan skala besar dan menengah di Kudus bisa mencapai 1.200 perusahaan.

Apabila ditemukan pelanggaran, dia berharap, ada sanksi tegas, karena sesuai aturan ada sanksi administrasi berupa pembatasan produksi hingga pemberhentian produksi.

Sementara besarnya UMK 2017 di Kabupaten Kudus sebesar Rp1.740.900, sedangkan tahun 2018 naik menjadi Rp1.892.500. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024