Semarang (Antaranews Jateng) - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah Teguh Dwi Paryono menjelaskan penentuan besaran persentase pajak tambang mineral di kabupaten/kota merupakan wewenang kepala daerah setempat bukan gubernur.

"Aturan pajak ini berdasarkan regulasi pemerintah pusat yang mengatur batas maksimal yakni 25 persen dan gubernur tidak pernah mengeluarkan aturan pajak tambang mineral dan satu-satunya yang diatur adalah harga patokan penjualan," katanya di Semarang, Kamis.

Aturan tersebut, kata Teguh, termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 543/30/ Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

"Maksimalnya dari pusat 25 persen, tapi bupati silahkan mau mengenakan satu persen atau 25 persen terserah pak bupatinya," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Teguh menanggapi adanya surat edaran Pemerintah Kabupaten Magelang terkait kenaikan pajak tambang mineral.

Pemkab Magelang beralasan, kenaikan pajak tambang mineral berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah.

Lebih lanjut Teguh mengatakan bahwa harga patokan digunakan sebagai acuan harga jual bagi pemegang izin usaha pertambangan.

"Jadi untuk pengusaha tambangnya, kami tidak mengatur pajak untuk sopir angkutannya," katanya.

Menurut dia, pajak tersebut seharusnya bukan dikenakan untuk sopir atau armada pengangkut, melainkan untuk pengusaha tambang sehingga dengan demikian pengenaan pajak seperti surat edaran Bupati Magelang tersebut keliru.

"Pemungutan pajak itu di hulu, bukan di hilir karena pajak itu hanya untuk tambang legal. Kalau edarannya seperti di Magelang maka truk yang ambil pasir di tambang ilegal pun dikenai pajak sehingga seolah-olah pasirnya legal, ini tidak benar," ujarnya.



Ia menyebutkan, harga patokan ditentukan per kabupaten/kota untuk tiap meter kubiknya, misalnya di Kabupaten Magelang, tanah uruk dipatok Rp14.000/m3 dan pasir batu (sirtu) Rp125.000/m3, sedangkan Kabupaten Wonogiri tanah uruk Rp15.000/m3 dan sirtu Rp125.000/m3.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024