Solo (Antaranews Jateng) - Tim penyidik Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang biro umrah PT Usmaniyah Hannien Tour yang dilakukan oleh empat tersangka dengan total Rp41 miliar.

Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo melalui Kanit IV Satuan Reskrim Iptu Sudarmiyanto di Solo, Rabu, mengatakan tim penyidik mengungkap kasus penggelapan biaya umrah tersebut setelah mengecek lima buku rekening bank milik empat tersangka yang juga pengelola Hannien Tour.

Empat tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Usmaniyah Hannien Tour Farid Rosyidin (45), Direktur Keuangan Avianto Boedhy Satya (51), Direktur Operasional Arief R. (50), dan Direktur Tehnik Ilham H. (32).

Polisi juga telah menyita lima buku rekening milik tersangka setelah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Usmaniyah Hannien Tour di Bogor.

Pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak bank untuk mencetak lima buku tabungan tersebut. Diketahui adanya transaksi yang dilakukan keempat tersangka selama dua tahun terakhir.

"Dari hasil pengecekan buku tabungan itu, ada uang senilai Rp41 miliar milik calon jamaah umrah yang disetorkan melalui 10 kantor cabang Hannien Tour di Indonesia. Uang itu digelapkan untuk kepentingan pribadi tersangka," katanya.

Pihaknya mengungkap ada 10 pimpinan anak cabang Hannien Tour yang menyetorkan uang perjalanan umrah ke kantor pusat, setelah dilakukan cetak transaksi penyetoran uang buku tabungan rekening milik empat tersangka.

Jumlah korban yang tertipu biro umrah Hannien Tour dari 10 kantor cabang di Indonesia tercatat 4.126 jamaah yang telah menyetorkan uangnya dengan total nilai mencapai Rp41 miliar.

"Khusus kantor cabang Hannien Tour Solo tercatat menyetorkan uang perjalanan umrah dari 594 jamaah dengan kerugian sekitar Rp1 miliar" ungkapnya.

  Setelah pelacakan aset milik tersangka, terungkap nilai kerugian senilai Rp41 miliar. Hal itu masuk dalam berita acara pemeriksaan, sedangkan berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta.



Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024