Temanggung (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, berhasil menyita sebanyak 808 butir obat terlarang dari tersangka Septian Nugroho (27) warga Kertosari, Kabupaten Temanggung.

Wakapolres Temanggung, Kompol Prawoko di Temanggung, Senin, mengatakan ratusan butir obat terlarang tersebut masuk dalam jenis obat "trihexyphenidyl" atau pil warna putih dengan logo dobel L.

Selain ratusan butir obat terlarang, pihaknya juga menyitasebuah telepon seluler, uang tunai Rp200 ribu, dan sebuah sepeda motor dari tangan tersangka pengedar obat terlarang tersebut.

"Ratusan obat terlarang itu sudah dikemas dalam bentuk paket. Satu paket isi 10 butir obat terlarang dan delapan boks isi 10 bungkus plastik klip. Tersangka ini cukup lihai, tersangka menyasar pelajar dan kaum muda," katanya.

Menurut dia, barang sitaan ini ditemukan saat petugas melakukan penggerebekan rumah kontrakan milik tersangka. Saat itu obat-obatan terlarang ini oleh tersangka disembunyikan di bawah almari pakaian.

"Tersangka tidak bisa berkutik, saat petugas kami menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti ini menguatkan jika tersangka ini merupakan pengedar obat-obatan terlarang di Temanggung," katanya.

Ia menuturkan keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersangka. Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan.

"Benar adanya kecurigaan warga itu, ketika dilakukan penggerebekan ternyata tersangka ini memang menyimpan dan menggunakan obat-obatan terlarang. Bahkan tersangka juga menjual barang haram ini ke pelajar dan kaum muda," katanya.

Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 196, jo pasal 98 ayat 2 dan 3, subsider jo Pasal 108 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Tersangka Septian mengaku telah menjual obat terlarang kepada pelajar khususnya anak-anak SMA/SMK dan para pemuda di sekitar kota Temanggung.

"Sebagian pembeli adalah pelajar. Rata-rata pelajar SMA, selain itu anak-anak muda," katanya.

Menurut dia dari sekian banyak pelanggannya, 20 persennya adalah pelajar. Mereka rela menebus satu paket obat yang dijual tersangka dengan harga Rp30 ribu.

"Kalau mau membeli biasanya mereka sms dan langsung bertemu di lokasi yang ditentukan, kadang di sekolahan kadang di tempat lain," katanya. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024