Solo (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, menegaskan bahwa pembangunan Masjid Taman Sriwedari berada di tanah milik negara sehingga tidak menyalahi peraturan.

"Untuk sertifikat yang dimiliki Pemkot Surakarta adalah Sertifikat Hak Pakai (HP)," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo usai peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut di Solo, Senin.

Oleh karena itu, ia berharap pihak yang menyatakan bahwa Pemkot menyalahi aturan dengan membangun masjid di atas tanah tersebut agar membaca Undang-Undang Agraria.

Menurut dia, dalam UU tersebut tercantum bahwa pemerintah bisa menggunakan tanah yang tidak diperpanjang status hak guna bangunannya oleh masyarakat yang sebelumnya menggunakan tanah tersebut.

"Masyarakat yang sebelumnya menggunakan tanah ini tidak memperpanjang hak guna bangunannya sejak tahun 1980 sehingga pada tahun 1982 Pemkot Surakarta mensertifikatkan tanah tersebut," katanya.

Bahkan, dikatakannya, pada saat itu Pemkot Surakarta membayar lebih dari Rp79 juta untuk bangunan-bangunan yang ada di lahan tersebut.

Sebelumnya, sejumlah warga yang menamakan diri Masyarakat Peduli Lahan Halal Surakarta (Malaka) memprotes acara peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut.

Menurut Ketua Malaka, Ahmad Sigit, Pemkot tidak boleh membangun masjid tersebut di lahan yang ada di Sriwedari Solo karena tanah tersebut bukan milik Pemkot melainkan milik ahli waris Wiryodiningrat.

Bahkan, dikatakannya, pada peninjauan kembali (PK) diputuskan bahwa lahan tersebut sah milik ahli waris Wiryodiningrat sehingga Pemkot tidak berhak atas tanah tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Malaka Dimas Arisandi berharap agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta membatalkan atau menunda pembangunan masjid hingga terjadi mufakat antar kedua belah pihak.

"Ini untuk menjaga kerukunan antara Pemkot Surakarta dengan umat beragama di Solo," katanya.

Pewarta : Aries Wasita Widi Astuti
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024