Semarang (Antaranews Jateng) - BPJS Kesehatan mulai menerapkan sistem pembayaran tertutup (close payment system) per 1 Februari 2018 dengan tujuan data peserta terdaftar dapat update sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau sektor pekerja penerima upah (PPU) atau perusahaan. 

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menjelaskan bahwa close payment merupakan sistem pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan, sehingga badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan.

"Kebijakan ini ditetapkan untuk kepentingan peserta. Terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Misalnya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya," kata Kemal.

Ada banyak keuntungan dengan sistem tersebut, lanjut Kemal, di antaranya badan usaha atau perusahaan lebih mudah memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai/karyawannya.

Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan. Perusahaan juga punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4 persen, sedangkan pegawai membayar 1 persen sisanya.

Kemal juga mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data.

BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada badan usaha atau perusahaan terkait rekonsiliasi data. Sebab, rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system.

Selain itu, akan terdapat data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS. Dengan demikian, akurasi data kepesertaan dan jumlah iuran yang tercatat baik di perusahaan maupun pada BPJS Kesehatan akan lebih terjamin.

"Kami juga mengimbau badan usaha menggunakan aplikasi New e-Dabu (aplikasi onlineuntuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan), karena akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta serta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan," jelas Kemal.

Kemal juga mengundang perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha atau perusahaan tersebut terdaftar. Tujuannya agar close payment system dapat memberikan manfaat terbaik bagi mereka.


Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024