Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Supriyadi (kiri) saat menyematkan pin pada Budiarto, anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang dilantik sebagai pengganti antarwaktu. (PAW), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (29/1). (Foto: Dok Humas Setwan Semarang)


Semarang (Antaranews Jateng) - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) resmi mencopot seorang legislatornya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, yakni WS Basuki, dan digantikan oleh Budiarto.

Pemberhentian WS Basuki sebagai anggota DPRD Kota Semarang, sekaligus pelantikan Budiarto itu berlangsung pada sidang paripurna pergantian antarwaktu (PAW) di DPRD setempat, di Semarang, Senin.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Semarang Ridwan Pangestu menjelaskan Budiarto secara sah dan sesuai aturan sudah dilantik sebagai anggota DPRD Kota Semarang menggantikan Basuki.

Menurut dia, PAW tersebut dilakukan karena yang bersangkutan sudah tidak patuh terhadap kebijakan partai sehingga diambil langkah tegas mengganti satu-satunya legislator Nasdem di DPRD Kota Semarang itu.

"Intinya, beliau (Basuki, red.) sudah tidak sejalan dengan partai. Proses PAW ini sudah berjalan lama sejak sebelum saya menjabat ketua," kata Ridwan yang baru enam bulan memimpin Nasdem Kota Semarang.

Budiarto merupakan calon anggota legislatif di Daerah Pemilihan Semarang II yang pada Pemilu 2014 perolehan suaranya di urutan kedua setelah Basuki yang sempat duduk di Komisi A DPRD Kota Semarang.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Jawa Tengah Dandan Febri Herdiana membenarkan penggantian legislator Nasdem di DPRD Kota Semarang itu kebijakan partai dan sudah sesuai aturan.

"Surat keputusan dari Gubernur mengenai pemberhentian beliau kan sudah keluar. Makanya, hari ini tadi dilantik Pak Budiarto sebagai pengganti antarwaktu," kata mantan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Semarang itu.

Proses penggantian Basuki, kata dia, sudah berjalan lama, termasuk semasa dirinya memimpin Nasdem Kota Semarang yang juga sempat digugat di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang kemudian dimenangkan Nasdem.

"Pak Budiarto sudah dilantik sebagai PAW, artinya sudah `clear`. Ketika saya jadi ketua DPD kan sudah memenangkan di PN Semarang, hingga sampai tingkat Mahkamah Agung (MA). Artinya, sudah final," katanya.

Mengenai gugatan yang dilayangkan kembali Basuki kepada DPD dan DPP Nasdem, Dandan mempersilakan karena merupakan hak warga negara, sebab proses pemecatan yang bersangkutan sudah sesuai mekanisme dan aturan.

"Apalagi, beliau sudah bergabung juga dengan partai politik lain. Jadi, apa lagi yang mau dipersoalkan? Tetapi, kalau mau terus-menerus menggugat, ya, hak beliau," katanya, tanpa menyebut parpol yang dimaksud.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi mengatakan proses PAW Basuki digantikan Budiarto sebagai legislator dari Partai Nasdem sudah melalui proses panjang dan sesuai aturan secara normatif.

"Pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kota Semarang itu didasarkan surat dari Gubernur Jateng. Secara normatif, setelah surat turun, kami agendakan pelantikan PAW," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Parpol, kata dia, memiliki kewenangan untuk mengganti anggota dewan dari partainya, antara lain karena mengundurkan diri, meninggal dunia, termasuk usulan dari partai sebagaimana terjadi pada Nasdem.

"Jadi, kami melayangkan surat berdasarkan surat dari partai. Kami sampaikan Gubernur melalui Wali Kota Semarang. Kami menjalankan secara normatif apa maksud dan tujuan partai mengusulkan PAW," kata Supriyadi. 

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024