Purbalingga (Antaranews Jateng) - Seorang warga Kelurahan Wirasana, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara melawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
"Gugatan tersebut diajukan saudari Megawati Setyaningsih bertindak untuk dan atas nama anaknya yang masih di bawah umur atau belum dewasa," kata kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Ia mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada tanggal 25 Januari 2018.
Menurut dia, objek gugatan berkaitan dengan Surat Kepala DPMPTSP Kabupaten Purbalingga Nomor 503/1034.I/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Karaoke Planjan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
"Duduk persoalan dan dasar hukum pengajuan gugatan adalah pada tanggal 9 Juni 2014 telah dilakukan pernikahan secara agama Islam antara Megawati Setyaningsih dan Edi Susilo di Hotel Planjan, Jalan Mayor Jenderal Sungkono, Purbalingga," katanya.
Dari hasil perkawinan tersebut, kata dia, pasangan Megawati Setyaningsih dan Edi Susilo pada tanggal 21 Maret 2016 dikaruniai seorang putra berinisial LAJS.
Akan tetapi pada tanggal 28 Mei 2017, Edi Susilo meninggal dunia karena sakit.
Sebagai anak biologis dari Edi Susilo, LAJS diberi tempat usaha karaoke di Plajan guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Berkaitan dengan operasional usaha karaoke tersebut, telah diterbitkan Surat Rekomendasi Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Jasa Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi `Planjan Karaoke` Nomor 556/386/2017 tanggal 15 Mei 2017," katanya.
Ia mengatakan dalam surat disebutkan bahwa sebagai pemilik dan penanggung jawab usaha karaoke adalah Edi Susilo dengan alamat Desa Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Semarang.
Dalam hal ini, Edi Susilo tinggal bersama istri keduanya di Semarang, sedangkan Megawati Setyaningsih merupakan istri ketiga.
Lebih lanjut, Djoko mengatakan selain pencabutan tanda daftar usaha pariwisata, Kepala DPMPTSP Purbalingga juga mengeluarkan surat dengan Nomor 503/1040.I/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Penutupan Usaha Pariwisata Karaoke Planjan, Kalimanah, Purbalingga.
Menurut dia, surat tersebut dikeluarkan berdasarkan surat dari istri pertama Edi Susilo yang tinggal di Jakarta, yakni Asih Sri Sulistiani dan dibuat pada tanggal 8 Agustus 2017 yang di dalamnya terdapat surat pernyataan waris tertanggal 13 Juni 2017.
Padahal, kata dia, izin usaha karaoke berlaku hingga bulan Juli 2018 sedangkan izin usaha keseluruhan termasuk hotel dan rumah makan berlaku hingga tahun 2020.
"Kepala DPMPTSP Purbalingga selaku tergugat dalam menerbitkan surat tersebut hanya mendasarkan dari kepentingan sepihak tanpa memperhatikan kepentingan pihak lain, yaitu penggugat yang juga anak kandung atau biologis dari Edi Susilo. Penggugat juga mempunyai hak yang sama untuk dilindungi oleh hukum dan undang-undang untuk mendapatkan keadilan," katanya.
Ia mengatakan penerbitan surat tersebut tidak melalui prosedur aturan administrasi negara yang benar menurut hukum sehingga harus dibatalkan.
Saat dihubungi dari Purwokerto, Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Purbalingga Djarot Sopan Riyadi mengatakan penutupan usaha karaoke tersebut dilakukan atas dasar permohonan pemilik, yakni ahli waris yang sah.
"Ahli waris yang sah minta supaya (usaha karaoke) ditutup," kata Staf Ahli Bupati Purbalinga Bidang Ekonomi dan Pembangunan itu.
Djarot yang sebelumnya menjabat Kepala DPMPTSP Purbalingga definitif mengatakan ahli waris yang sah mengajukan perpanjangan izin hanya untuk penginapan atau hotel sedangkan rumah makan dan usaha karaoke tidak diperpanjang.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya berpegang pada yuridis formal karena tidak ada hitam di atas putih (dokumen, red.) yang menyebutkan bahwa usaha karaoke itu telah diberikan Edi Susilo kepada anaknya yang lahir dari istri ketiganya, Megawati Setyaningsih.
"Kalau memang ada penunjukan resmi, ya tidak ada masalah. Tapi kan tidak bisa menunjukkan (dokumen penunjukannya, red.)," katanya.
"Gugatan tersebut diajukan saudari Megawati Setyaningsih bertindak untuk dan atas nama anaknya yang masih di bawah umur atau belum dewasa," kata kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Ia mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada tanggal 25 Januari 2018.
Menurut dia, objek gugatan berkaitan dengan Surat Kepala DPMPTSP Kabupaten Purbalingga Nomor 503/1034.I/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Karaoke Planjan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
"Duduk persoalan dan dasar hukum pengajuan gugatan adalah pada tanggal 9 Juni 2014 telah dilakukan pernikahan secara agama Islam antara Megawati Setyaningsih dan Edi Susilo di Hotel Planjan, Jalan Mayor Jenderal Sungkono, Purbalingga," katanya.
Dari hasil perkawinan tersebut, kata dia, pasangan Megawati Setyaningsih dan Edi Susilo pada tanggal 21 Maret 2016 dikaruniai seorang putra berinisial LAJS.
Akan tetapi pada tanggal 28 Mei 2017, Edi Susilo meninggal dunia karena sakit.
Sebagai anak biologis dari Edi Susilo, LAJS diberi tempat usaha karaoke di Plajan guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Berkaitan dengan operasional usaha karaoke tersebut, telah diterbitkan Surat Rekomendasi Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Jasa Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi `Planjan Karaoke` Nomor 556/386/2017 tanggal 15 Mei 2017," katanya.
Ia mengatakan dalam surat disebutkan bahwa sebagai pemilik dan penanggung jawab usaha karaoke adalah Edi Susilo dengan alamat Desa Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Semarang.
Dalam hal ini, Edi Susilo tinggal bersama istri keduanya di Semarang, sedangkan Megawati Setyaningsih merupakan istri ketiga.
Lebih lanjut, Djoko mengatakan selain pencabutan tanda daftar usaha pariwisata, Kepala DPMPTSP Purbalingga juga mengeluarkan surat dengan Nomor 503/1040.I/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Penutupan Usaha Pariwisata Karaoke Planjan, Kalimanah, Purbalingga.
Menurut dia, surat tersebut dikeluarkan berdasarkan surat dari istri pertama Edi Susilo yang tinggal di Jakarta, yakni Asih Sri Sulistiani dan dibuat pada tanggal 8 Agustus 2017 yang di dalamnya terdapat surat pernyataan waris tertanggal 13 Juni 2017.
Padahal, kata dia, izin usaha karaoke berlaku hingga bulan Juli 2018 sedangkan izin usaha keseluruhan termasuk hotel dan rumah makan berlaku hingga tahun 2020.
"Kepala DPMPTSP Purbalingga selaku tergugat dalam menerbitkan surat tersebut hanya mendasarkan dari kepentingan sepihak tanpa memperhatikan kepentingan pihak lain, yaitu penggugat yang juga anak kandung atau biologis dari Edi Susilo. Penggugat juga mempunyai hak yang sama untuk dilindungi oleh hukum dan undang-undang untuk mendapatkan keadilan," katanya.
Ia mengatakan penerbitan surat tersebut tidak melalui prosedur aturan administrasi negara yang benar menurut hukum sehingga harus dibatalkan.
Saat dihubungi dari Purwokerto, Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Purbalingga Djarot Sopan Riyadi mengatakan penutupan usaha karaoke tersebut dilakukan atas dasar permohonan pemilik, yakni ahli waris yang sah.
"Ahli waris yang sah minta supaya (usaha karaoke) ditutup," kata Staf Ahli Bupati Purbalinga Bidang Ekonomi dan Pembangunan itu.
Djarot yang sebelumnya menjabat Kepala DPMPTSP Purbalingga definitif mengatakan ahli waris yang sah mengajukan perpanjangan izin hanya untuk penginapan atau hotel sedangkan rumah makan dan usaha karaoke tidak diperpanjang.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya berpegang pada yuridis formal karena tidak ada hitam di atas putih (dokumen, red.) yang menyebutkan bahwa usaha karaoke itu telah diberikan Edi Susilo kepada anaknya yang lahir dari istri ketiganya, Megawati Setyaningsih.
"Kalau memang ada penunjukan resmi, ya tidak ada masalah. Tapi kan tidak bisa menunjukkan (dokumen penunjukannya, red.)," katanya.