Kudus (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, gencar menyosialisasikan pembayaran pajak secara daring atau "online" terhadap semua wajib pajak di daerah setempat.

"Dalam sosialisasi yang kami gelar, wajib pajak diberikan penjelasan tentang tata cara pembayaran pajak setiap bulannya," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Teguh Riyanto di Kudus, Jumat.

Sebelum melakukan pembayaran, kata dia, wajib pajak terlebih dahulu menyampaikan pelaporan pajak secara daring yang disebut elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD), selanjutnya akan mendapatkan "id billing".

Dengan kode "id billing" tersebut, kata dia, wajib pajak bisa membayar pajak di sejumlah lembaga perbankan atau melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Karena penyetoran pajak daerah bekerja sama dengan Bank Jateng, lanjut dia, pembayaran melalui bank lain memang dikenakan tambahan biaya.

Meskipun demikian, wajib pajak bisa menyetorkan pajaknya sebelum jatuh tempo tanpa terikat waktu jam kerja, karena bisa dilakukan selama 24 jam.

"Penerapan pajak secara daring, tentu lebih menguntungkan bagi wajib pajak karena bisa dilakukan kapan saja. Sedangkan sebelumnya, masih dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor BPPKAD Kudus," ujarnya.

Untuk mendapatkan SPTPD, lanjut dia, wajib pajak cukup membuka situs http://esptpd.kuduskab.go.id/.

Ia mencatat wajib pajak yang mendapatkan sosialisasi tentang pajak "online" sudah mencapai ratusan wajib pajak, di antaranya dari wajib pajak hotel, restoran, parkir, tempat hiburan, pajak air tanah, dan beberapa pajak lainnya.

Jumlah wajib pajak perhotelan di Kudus, lanjut dia, mencapai 83 wajib pajak, sedangkan paling banyak merupakan pajak restoran yang mencapai 993 wajib pajak.

Wajib pajak restoran tersebut, lanjut dia, termasuk pemilik tempat usaha warung makan, cafetaria, kantin, serta restoran.

Dengan adanya pemberlakuan pajak daring, dipastikan bisa meningkatkan ketaatan wajib pajak dalam membayar karena bisa dilakukan kapan saja tanpa harus antre, lebih transparan, serta bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak serta diperolehnya data akurasi penerimaan pajak setiap periode.

Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus pada tahun 2017 berhasil melampaui target penerimaan selama setahun sebesar Rp92,47 miliar.

Pajak daerah yang diterima Pemkab Kudus berasal dari 11 pos penerimaan pajak daerah, meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan.

Sementara pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024