Purwokerto (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan terhadap bayi yang baru dia lahirkan.

"Saat ini sedang proses pendalaman karena dia belum bisa dimintai keterangan, tapi kami sudah bisa simpulkan bahwa dia adalah pelaku pembunuhan tersebut," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan terhadap bayi di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa siang.

Dia mengatakan berdasarkan analisis, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku adalah untuk menutupi aib karena yang bersangkutan belum menikah dan masih bersekolah.

Polres Banyumas menyimpulkan bahwa NM (15) merupakan pelaku pembunuhan bayi laki-laki yang baru dia lahirkan di salah satu rumah sakit swasta Purwokerto pada Selasa (23/1) pagi.

"Oleh karena pelakunya di bawah umur, berarti ada tindak pidana lain berupa persetubuhan dengan anak di bawah umur, sehingga kami melakukan penangkapan juga terhadap M alias G (16) sebagai pelaku persetubuhan di bawah umur," katanya.

Ia mengatakan M alias G merupakan kekasih NM namun yang bersangkutan sudah tidak bersekolah.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan perbuatan NM merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia mengatakan M alias G dijerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

"Perbuatan yang dilakukan NM atas inisiatif sendiri, tidak melibatkan M," katanya.

Dalam menangani kasus tersebut, pihaknya menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan berbasis Gender dan Anak (PPT-PKBGA) Banyumas.

Ketua PPT-PKBGA Banyumas Tri Wuryaningsih mengatakan penanganan kasus pembunuhan oleh NM akan menggunakan sistem peradilan pidana anak karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

Ia menjelaskan hal itu juga dilakukan terhadap kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh M alias G.

"Karena pelaku pembunuhannya anak-anak, akan tetap harus kami dampingi agar mendapatkan hak-haknya sebagai anak," katanya.

NM diduga membunuh bayi yang baru dia lahirkan pada Selasa (23/1) pagi di toilet, saat menjalani rawat inap atas keluhan sakit perut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Banyumas, bayi tersebut meninggal dunia karena mengalami 11 luka tusukan. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024