Semarang (Antaranews Jateng) - Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hendrar Prihadi menegaskan rekanan yang tidak profesional dalam menjalankan kesepakatan pekerjaan pembangunan yang sudah disepakati pasti akan terkena "blacklist".

"Begini, teman-teman di organisasi perangkat daerah (OPD) sudah bekerja sesuai aturan. Makanya, yang dimenangkan kontraktor yang memiliki penawaran terendah, tetapi sesuai administrasi," katanya di Semarang, Senin.

Politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Hendi itu menjelaskan setidaknya sudah ada tiga rekanan yang mendapatkan "blacklist", yakni dua rekanan di Dinas Pekerjaan Umum dan satu rekanan di Dinas Perdagangan.

Menurut dia, kontraktor yang telah memenangkan proyek pekerjaan semestinya bisa mempertanggungjawabkan dengan menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan kesepakatan, termasuk spesifikasinya.

"Kalau salah siapa pekerjaan tidak selesai. Menurut saya, lebih di kontraktornya karena mereka sudah berani nawar. Mestinya, mereka bisa mempertanggungjawabkan sesuai dokumen kontrak kerja," katanya.

Ia mengatakan kebanyakan pekerjaan pembangunan yang tidak selesai biasanya dikerjakan kontraktor yang tidak bonafid dan tidak profesional meski mereka berani menawar lelang dengan nilai yang paling rendah.

"Kalau yang dimenangkan kontraktor yang bukan melakukan penawaran terendah mesti banyak yang menggugat. Makanya, sebenarnya teman-teman di OPD sudah bekerja sesuai aturan," kata orang nomor satu di Kota Semarang itu.

Mestinya, kata dia, rekanan sebagai penyedia jasa harus memiliki komitmen terhadap harga yang sudah mereka tawarkan sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang sudah disepakati sesuai kontrak kerja.

"Kalau memang tidak berani, jangan nawar. Begini, misalnya ada pekerjaan bangunan 10 lantai dengan pagu Rp10 miliar, kemudian ditawar Rp6 miliar. Ya, mereka harus mengerjakan sesuai penawaran," katanya.

Artinya, kata dia, tidak boleh kemudian ada ketidaksesuaian spesifikasi, seperti bahan besinya dikurangi, semennya dikurangi yang sudah jelas sebagai tindak korupsi yang berhadapan dengan hukum.

"Kalau kemudian rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, ya, di`blacklist`. Jaminan pelaksanaan dan pemeliharaan akan disetor ke bank untuk disita," kata Hendi.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Kota Semarang Iswar Aminuddin membenarkan telah melakukan "blacklist" terhadap dua rekanan karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang sudah disepakati.

Ia menyebutkan rekanan pertama yang di-"blacklist" adalah PT Dipomulyo Mas yang mengerjakan proyek jalur pedestrian di Jalan Indraprasta Semarang senilai Rp7,1 miliar pada 2017.

Rekanan kedua yang juga terpaksa di-"blaclist", kata dia, yakni PT Dinamika Persada Sehati yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Gotong Royong, namun hanya bisa menyelesaikan 48 persen pekerjaan. 

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024