Kudus (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bakal mengawali tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah 2018 dengan terlebih dahulu mendatangi tokoh Samin atau Sedulur Sikep.

"Selain Budi Santoso sebagai tokoh Sedulur Sikep asal Desa Larikrejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, KPU bersama jajaran juga akan mendatangi dua tokoh lainnya, yakni Bupati Kudus Musthofa serta pengusaha muda Deka Hendratmanto," kata Anggota KPU Kudus Syafiq Ainurridho di Kudus, Jumt.

Ia mengatakan ketiga tokoh tersebut akan didatangi anggota KPU Kudus bersama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) setempat, sebelum dilakukan coklit secara menyeluruh.

Jumlah petugas pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Kudus dan Jateng 2018, kata dia, 1.491 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Mereka masing-masing akan mendatangi minimal lima rumah warga Kudus.

"Setidaknya akan ada 7.455 rumah penduduk yang akan didatangi petugas pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Kudus dan Jateng 2018," ujarnya.

Coklit data pemilih dijadwalkan dimulai 20 Januari hingga 18 Februari 2018.

Ia berharap, masyarakat proaktif ikut mengawal kegiatan tersebut, sehingga ketika ada warga yang terlewatkan namun memenuhi syarat sebagai pemilih, bisa disampaikan kepada petugas PPDP.

Sebetulnya, lanjut dia, peluang terlewatkan memang kecil karena nantinya semua petugas PPDP harus mendatangi setiap rumah warga untuk mendatanya.

"Jika memang ada warga yang meninggal atau pindah alamat, tentunya akan dicatat tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya.

Masyarakat, lanjut dia, juga perlu menyiapkan kartu keluarga serta KTP elektronik sebagai syarat dicatat sebagai pemilih. Apabila belum memiliki KTP-e, warga bersangkutan belum bisa dicatat sebagai pemilih.

"Kami menyarankan, jika belum memiliki KTP-e, sebaiknya segera mengurusnya dengan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus," ujarnya.

Tahapan selanjutnya setelah coklit, KPU Kudus akan menyusun daftar pemilih sementara (DPS) pada 10 Maret 2018.

DPS tersebut, lanjut dia, akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, termasuk masyarakat yang memiliki hak pilih yang belum tercatat di DPS atau meninggal serta pindah alamat masih tercatat di DPS.

Petugas PPDP juga akan diterjunkan ke masyarakat dengan mengikuti pertemuan rutin tingkat RT/RW untuk mendata warga yang belum masuk DPS Pilkada 2018.

"Kami juga akan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memberikan pendampingan petugas PPDB saat melakukan coklit," ujarnya.

Ia berharap, mereka juga memonitor guna memastikan semua warga yang memiliki hak pilih tidak kehilangan hak pilihnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024