Batang (Antaranews Jateng) - Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, selama pertengahan Januari 2018 memberikan surat bukti pelanggaran bagi 1.362 angkutan barang karena melanggar sejumlah ketentuan.

Kepala UPPKB Subah, Kabupaten Batang, Arif Munandar di Batang, Rabu, mengatakan bahwa penindakan terhadap truk pengangkut barang tersebut antara lain melanggar dimensi, dokumen uji KIR yang sudah tidak berlaku, dan melebihi daya angkut atau batas tonase.

"Sebenarnya, jumlah penindakan terhadap angkutan barang melewati jembatan timbang bisa lebih dari 1.362 truk. Akan tetapi, kami memberikan toleransi pada angkutan barang yang tingkat pelanggarannya masih kecil, meski hal itu tidak dibenarkan oleh peraturan," katanya.

Ia mengatakan pertimbangan kebijakan batas toleransi pada pelanggar tersebut karena UPPKB mencegah terjadi kemacetan di jalan pantai utara (pantura) Subah dan pertimbangan lokasi parkir angkutan barang yang relatif sempit.

"Jika saja, kami memaksakan memberikan tilang pada satu atau dua truk tronton maka dipastikan akan terjadi kemacetan di jalan raya pantura sehingga penindakan belum bisa maksimal karena tempat parkir di jembatan timbang sangat sempit," katanya.

Menurut dia, adapun pelanggaran kendaraan pada November 2017 sebanyak 1.680 angkutan barang dan Desember 2017 (2.099) angkutan barang.

"Oleh karena, kami memperkirakan penindakan terhadap truk angkutan barang hingga akhir Januari 2018 akan meningkat lagi karena hingga pertengahan bulan Januari ini sudah mencapai 1.362 truk," katanya.

Ia berharap dengan masih tingginya tingkat pelanggaran angkutan barang di jembatan timang Subah Batang, Kementerian Perhubungan (Kemnehub) bisa memperluas area parkir truk agar penindakan bisa dilakukan secara maksimal.

"Kami dituntut bekerja keras dan profesional tetapi Kemenhub belum bisa mengimbangi penambahan fasilitas tempat maupun pelayanan. Oleh karena, kami berharap Kemenhub dapat menambah fasilitas tempat kerja maupun memperluas tempat parkir truk," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024