Temanggung (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, melakukan pengawasan terhadap penggunaan elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram kepada para pelaku usaha.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi di Temanggung, Rabu, mengatakan hingga sekarang telah dilakukan pemeriksaan dan pengamatan langsung kepada 50 pelaku usaha.

Dia mengatakan dari 50 pelaku usaha tersebut, 25 persen ditemukan menggunakan tabung gas bersubsidi.

"Kami sudah terjun langsung ke pelaku usaha, mereka yang ketahuan menggunakan tabung gas bersubsidi, padahal status perusahaannya tidak layak mengunakan tabung gas tiga kilogram. Atas temuan tersebut kami melakukan teguran dan imbauan agar mereka tidak menggunakan elpiji bersubsidi," katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pelaku usaha tersebut untuk membuat surat pernyataan. Dalam surat pernyataan tersebut pelaku usaha tidak akan kembali mengunakan gas dengan tabung bersubsidi.

"Langsung kami tegur dan mengisi surat pernyataan. Jika mereka melanggar maka kami akan bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," katanya.

Ia menyebutkan sejumlah pelaku usaha yang sudah diinspeksi secara mendadak, antara lain peternakan ayam, rumah makan, dan hotel.

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan penggunaan elpiji bersubsidi, karena bahan bakar bersubsidi itu rawan disalahgunakan oleh para pelaku usaha menengah ke atas.

"Biasanya pelaku usaha akan memilih mengunakan bahan bakar yang lebih murah, padahal melanggar aturan. Oleh karena itu pengawasan kami lakukan ke seluruh wilayah hukum Polres Temanggung," katanya.

Ia menuturkan elpiji ukuran tiga kilogram hanya untuk rumah tangga miskin, UMKM, dan nelayan kecil. Kebijakan tersebut sudah disusun dalam rancangan Permen ESDM tentang pengendalian penggunaan tabung elpiji tiga kilogram.

"Sebagai tindak lanjutnya kami masih menunggu aturan tersebut, bagaimana tindakan terhadap penyalahguna tabung gas tiga kilogram," katanya. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024