Kudus (Antara) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan Dinas Pendidikan Kepemudaan Olahraga Kudus beserta jajarannya agar menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah, menyusul adanya dugaan mobilisasi guru tidak tetap oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon Masan-Noor Yasin pada Senin (8/1), memang beredar informasi adanya mobilisasi guru tidak tetap," kata Ketua Bawaslu Kudus Mohammad Wahibul Minan di Kudus, Kamis.

Berdasar penelusuran Bawaslu Kudus, ditemukan ada dua guru yang tercatat pada buku daftar hadir beserta nomor telepon yang bersangkutan.

"Informasi tersebut memang benar. Ada dua guru tidak tetap yang mengaku disuruh oleh kepala sekolah tempat dia mengajar," ujarnya.

Berdasarkan keterangan, guru tidak tetap (GTT) dari Kecamatan Dawe tersebut ikut dalam arak-arakan saat pendaftaran.

Guru tersebut, lanjut dia, disuruh oleh kepala sekolahnya dan diberikan uang transpor sebesar Rp25.000 untuk mengikuti acara pendaftaran ke KPU.

Ia mengakui selama penelusuran memang tidak didapatkan adanya iming-iming promosi jabatan kepada yang dua guru tidak tetap itu.

Menurut dia, unsur pelanggarannya adalah adanya perintah dari kepala sekolah yang merupakan ASN. Hal itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS yang melarang PNS dalam kegiatan partai politik.

"Meskipun sudah mendapatkan keterangan, kami kesulitan mendapatkan bukti lantaran guru yang kami interogasi menolak menjadi saksi, sementara bukti yang kami miliki hanya daftar hadir beserta nomor telepon," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Bawaslu Kudus melayangkan surat teguran kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus agar ASN menjaga netralitas dalam Pilkada Kudus 2018 serta bentuk upaya mencegah hal itu berulang pada tahapan berikutnya.

"Kami juga mengirimkan surat serupa kepada semua UPT Pendidikan di Kudus agar menjaga netralitasnya," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Bawaslu Kudus juga memberikan teguran kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan kepala desa yang terbukti ikut hadir dalam pendaftaran bakal calon perseorangan di KPU setempat. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024